Soal Gugatan Cidera Janji, Tim Advokasi Anwar Hafid Sebut Pembuktian Jadi Kunci

PALU, SARARAMEDIA.ID - Polemik hukum terkait gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang sebelumnya diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kembali memasuki babak baru. Setelah perkara sebelumnya berakhir damai melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri Parigi, kini muncul gugatan wanprestasi atau cidera janji yang kembali menyeret nama orang nomor satu di Sulawesi Tengah tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Selasa (15/9/2026), salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi., SH menegaskan bahwa, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang tengah bergulir dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada mekanisme persidangan.

Hasbar menjelaskan, perkara bermula dari gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh Gugun dan Hartono melalui kuasa hukumnya dari Rumah Hukum Tadulako. Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, kedua belah pihak diketahui mencapai kesepakatan damai pada agenda mediasi ketiga.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian dan menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.

Menurut Hasbar, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, pihak tergugat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian yang telah disepakati bersama.

Namun, seiring berjalannya waktu, para penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah. Gugatan itu kini terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan Nomor Perkara 93/PDT.G/2026/PN PRG.

Menanggapi berbagai pemberitaan maupun video yang beredar di media sosial terkait gugatan tersebut, Hasbar mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh para penggugat.

"Gugatan terhadap gubernur merupakan hal yang lumrah dalam negara hukum. Yang terpenting adalah bagaimana dalil-dalil yang diajukan dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim. Dalam asas hukum dikenal prinsip Actori Incumbit Probatio, yakni siapa yang mendalilkan suatu peristiwa, maka pihak tersebut yang wajib membuktikannya," ujar Hasbar.

Ia menilai berbagai narasi yang berkembang di ruang publik saat ini masih sebatas argumentasi dan asumsi yang belum melalui proses pembuktian hukum. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

Hasbar menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.

"Jika penggugat menyatakan siap membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka kami pun lebih siap untuk memberikan jawaban dan pembuktian di persidangan. Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026," katanya.

Ia mengungkapkan, tim pendamping hukum yang disiapkan untuk menghadapi perkara tersebut terdiri atas delapan advokat serta tiga personel dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Hasbar menyebut banyak pihak yang mengirimkan video dan informasi terkait gugatan tersebut kepada dirinya. Namun ia menegaskan bahwa gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Silakan masyarakat menempuh jalur hukum jika memang merasa memiliki dasar hukum. Itu merupakan hak setiap warga negara. Sementara itu, tugas kami sebagai kuasa hukum adalah menghadapi dan menjawab gugatan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu aktivitas pemerintahan maupun agenda pembangunan daerah.

"Biarkan persoalan hukum ditangani tim hukum. Pak Gubernur tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan mengoptimalkan realisasi Program Berani yang menjadi prioritas pembangunan Sulawesi Tengah". pungkas Hasbar. (***)


Comment As:

Comment (0)