Sertifikasi Aset Pemda Clear and Clean Sesuai Tata Ruang : Kantah Banggai Laut Gandeng FPR Validasi Ruang dan Legalitas Lahan Pemda.

Sararamedia.id - Upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah terus digenjot tanpa kenal kompromi terhadap aturan. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut mengambil langkah strategis dengan menggandeng Forum Penataan Ruang (FPR) untuk memastikan setiap jengkal tanah milik Pemda yang akan disertipikasi benar-benar clear and clean, baik secara legalitas maupun kesesuaian ruangnya.

‎Langkah taktis ini mengemuka dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bapperida, Selasa (8/9/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua FPR Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, forum penting ini turut dihadiri jajaran perwakilan Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, BPKAD, serta instansi terkait lainnya.

‎Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan, Dr. Syariatudin, jajarannya menegaskan komitmen kuat untuk mengawal reformasi birokrasi pertanahan melalui tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Bagi Syariatudin, sertifikasi aset tidak boleh sekadar mengejar administratif semata, melainkan wajib berlandaskan kepatuhan hukum yang utuh.

‎ "Melalui forum ini, kita bedah satu per satu status bidang tanahnya. Kita pastikan statusnya sudah 'clear and clean', artinya bebas dari tumpang tindih klaim dengan pihak lain dan tidak melanggar aturan tata ruang," tegas Syariatudin.

‎ 

‎Ia juga mengapresiasi sinergi lintas instansi yang menjadi kunci utama. Menurutnya, kerja sama yang solid ini berfungsi sebagai lampu hijau bagi Kantor Pertanahan untuk segera mengebut proses sertifikasi ke tahap selanjutnya begitu rekomendasi kesesuaian ruang diterbitkan.

‎Dalam rapat intensif tersebut, para pemangku kepentingan bahu-membahu melakukan validasi gabungan dan analisis spasial digital terhadap sejumlah bidang tanah milik Pemda. Mulai dari fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga infrastruktur jalan diuji secara detail untuk memastikan posisinya tidak keluar dari zona peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

‎Ketua FPR, Saiful U. Usuria, dalam sambutannya menekankan bahwa proses sertifikasi tanah aset daerah harus berjalan beriringan dengan penataan ruang wilayah yang tertib.

‎"Rapat ini sangat krusial dan penting. Kita wajib memastikan secara detail bahwa pemanfaatan bidang tanah tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang demi hasil yang terbaik," ujar Saiful di hadapan peserta rapat.

‎Berkat koordinasi yang ketat dan transparan ini, Forum Penataan Ruang akhirnya sepakat memberikan lampu hijau berupa rekomendasi kesesuaian ruang bagi bidang-bidang tanah Pemda yang terbukti memenuhi syarat administratif dan teknis.

‎Dengan terbukanya jalan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut siap mempercepat proses penerbitan sertipikat. Akselerasi ini diyakini tidak hanya akan mengamankan kekayaan daerah dari potensi sengketa, tetapi juga mendongkrak nilai aset dalam laporan keuangan pemerintah serta menciptakan fondasi iklim investasi yang sehat dan berkepastian hukum di Kabupaten Banggai Laut. (AA)

 


Comment As:

Comment (0)