Perkara Enam Kepala Desa Masuki Fase Krusial, PTUN Palu Tunggu Kehadiran Bupati Banggai
- By REDAKSI --
- Monday, 31 Aug, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali melanjutkan proses hukum terkait perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang telah berkekuatan hukum tetap. Agenda persidangan yang digelar pada Senin, (31/8/2026) siang, menjadi bagian dari tahapan menuju penetapan eksekusi putusan terhadap sejumlah perkara yang saat ini masih berproses di lembaga peradilan tersebut.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Hakim Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, SH., terungkap bahwa Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, kembali tidak menghadiri panggilan pengadilan. Ketidakhadiran itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya pihak tergugat juga tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan oleh pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, majelis menetapkan jadwal pemanggilan berikutnya terhadap Bupati Banggai pada Senin, 7 September 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka proses penetapan eksekusi terhadap sejumlah perkara yang tercatat dengan Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26 pada register PTUN Palu.
Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, SH., MH., yang hadir bersama Muhamad Suhandri, SH., M.H.Li., menilai kehadiran para pihak dalam proses persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Menurut Takdir, ketidakhadiran berulang dari pihak tergugat menjadi perhatian karena proses eksekusi merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
"Bupati Banggai telah dua kali dipanggil secara resmi oleh PTUN Palu, namun belum menghadiri persidangan. Sebagai pejabat publik, tentu masyarakat berharap adanya sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan.
"Semua pihak wajib menghormati proses peradilan. Tidak ada kedudukan yang berada di atas hukum, sehingga setiap panggilan pengadilan semestinya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Takdir menjelaskan bahwa agenda persidangan pada 7 September mendatang akan menjadi kesempatan berikutnya bagi tergugat untuk memberikan keterangan dan mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Apabila pada pemanggilan berikutnya pihak tergugat kembali tidak hadir, PTUN Palu masih akan menjadwalkan satu kali pemanggilan terakhir secara patut sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. Setelah itu, pengadilan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya berupa penerbitan surat peringatan sebelum memasuki proses penetapan eksekusi.
"Jika setelah pemanggilan terakhir tergugat tetap tidak hadir, maka Ketua PTUN Palu dapat menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses menuju penetapan eksekusi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Perkara yang melibatkan enam kepala desa tersebut kini memasuki fase krusial. Kehadiran Bupati Banggai pada agenda persidangan berikutnya menjadi salah satu aspek penting yang akan menentukan kelanjutan tahapan hukum dalam proses eksekusi putusan yang sedang ditangani PTUN Palu.
Sementara itu, hingga persidangan berakhir, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banggai terkait alasan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam agenda sidang eksekusi tersebut. (***)
