Ikuti Evaluasi Kemendagri, Pemkab Sigi Revisi Kebijakan Pajak dan Retribusi

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bupati Sigi menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa pagi, (14/4/2026) waktu setempat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Penjelasan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae disampaikan oleh Wabup Samuel yang menegaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Disampaikan pula bahwa pemerintah daerah diberikan batas waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan penyempurnaan. Apabila tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara substansi, Raperda ini memuat sejumlah penyempurnaan, antara lain penyesuaian jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penguatan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap nilai perolehan tidak kena pajak, penguatan pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan struktur retribusi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Sigi mengharapkan dukungan serta masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Sigi agar pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)


Comment As:

Comment (0)