Pemkot Palu Mulai Tertibkan Reklame di Median Jalan, 23 Titik Jadi Sasaran

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai melakukan penertiban reklame yang berdiri di median jalan sejak 6 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menata ruang kota sekaligus menciptakan wajah perkotaan yang lebih tertib dan estetis.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perhubungan, bersama pemerintah kelurahan setempat.

Sejumlah titik yang menjadi sasaran awal pembongkaran berada di median Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Soekarno-Hatta. Di lokasi ini, tercatat sebanyak 10 unit reklame ditertibkan, terdiri dari 4 billboard berukuran 5 x 10 meter dan 6 billboard mini yang berada di sekitar area lampu taman.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program penertiban sebelumnya. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, Pemkot Palu telah membongkar sedikitnya 115 unit baliho, termasuk 11 unit yang berada di sepanjang Jalan Moh. Yamin, Jalan Juanda, hingga Jalan Abdul Rahman Saleh.

Ke depan, penertiban akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lainnya, di antaranya sepanjang Jalan Juanda hingga Jalan Moh. Hatta sebanyak 8 titik, serta di Jalan Abdul Rahman Saleh sebanyak 5 titik.

Pemerintah menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan keindahan kota. Selain itu, keberadaan reklame di median jalan dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang publik jika tidak sesuai ketentuan.

Pemkot Palu juga mengapresiasi para pemilik reklame yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara itu, pemilik lainnya diimbau untuk segera mengambil sisa material reklame di kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tata kelola reklame di ruang publik dapat berjalan lebih tertib, aman, serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang nyaman bagi seluruh masyarakat. (***)


Comment As:

Comment (0)