Panen Jagung Jaksa Mandiri Pangan di Sigi, Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menegaskan perannya sebagai institusi negara yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan panen jagung Program Jaksa Mandiri Pangan yang dilaksanakan di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat pagi, (23/1/2026) waktu setempat.
Kegiatan panen jagung ini merupakan tindak lanjut dari proses penanaman jagung yang sebelumnya dilakukan secara bersama-sama pada Selasa, 30 September 2025 lalu. Program tersebut dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Sigi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai bagian dari upaya mendorong produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Program Jaksa Mandiri Pangan sejak awal dirancang sebagai kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, serta kelompok tani. Tujuannya tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberikan pendampingan, pemberdayaan, dan penguatan ekonomi bagi masyarakat desa, khususnya para petani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH.,MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa panen jagung yang dilaksanakan tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi yang telah terbangun sejak tahap penanaman. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah meresmikan Program Jaksa Mandiri Pangan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita Kedua, yaitu mewujudkan kemandirian pangan sebagai salah satu pilar kedaulatan bangsa. Kejaksaan, kata dia, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai institusi negara yang berperan dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya menghukum pelanggar, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan berupaya menghadirkan hukum yang humanis, solutif, dan berdampak nyata, khususnya bagi para petani.
Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Rarampadende diharapkan tidak berhenti pada kegiatan panen saja, tetapi dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan. Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian, memperkuat ekonomi lokal, serta menumbuhkan semangat kemandirian dan gotong royong di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulteng juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, khususnya Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, unsur legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Kejaksaan Negeri Sigi, Forkopimda Kabupaten Sigi, para penyuluh pertanian, kelompok tani, serta seluruh pihak yang terlibat sejak tahap penanaman hingga panen jagung.
Melalui Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. (***)
