Soal Tambang Poboya, Tokoh dan Pemuda Tegaskan Bukan Pertambangan Ilegal
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, terkait status aktivitas pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Wakapolda Sulteng sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di Poboya tidak dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena seluruh kegiatan berlangsung di dalam wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) yang memiliki izin resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Brigjen Pol Helmi Kwarta kepada awak media saat menghadiri kegiatan Grand Opening Kalla Toyota di Jalan Juanda, Kota Palu, Rabu (14/1/2026) kemarin. Ia menilai pelabelan Poboya sebagai wilayah tambang ilegal tidak tepat secara hukum, mengingat lokasi tersebut berada dalam konsesi sah perusahaan.
Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Poboya, Miqdat, menyampaikan bahwa masyarakat yang bekerja di kawasan tambang emas Poboya selama ini beraktivitas berdasarkan kesepakatan dengan PT CPM selaku pemegang kontrak karya.
"Tidak tepat jika Poboya terus disebut sebagai PETI. Masyarakat bekerja di area yang diberikan perusahaan. Kami bukan mencuri, kami hanya mengelola material di dalam wilayah kontrak karya PT CPM," ujar Miqdat saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/1/2026) waktu setempat.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga Poboya dan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Karena itu, Miqdat berharap pemerintah dapat berperan aktif sebagai mediator untuk menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah jalan keluar. Jangan masyarakat terus diberi stigma ilegal, tetapi tidak diberikan solusi. Negara harus hadir, karena dari sinilah masyarakat menyambung hidup," tegasnya.
Miqdat juga menanggapi soal keberadaan alat berat di lokasi tambang. Menurutnya, alat tersebut digunakan untuk membantu pengambilan material di medan yang sulit dijangkau, sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan kerja di titik-titik rawan.
Ia menambahkan, dampak ekonomi dari aktivitas tambang emas Poboya tidak hanya dirasakan warga setempat, tetapi juga masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Palu dan sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tengah.
"Ada yang bekerja sebagai pengambil material, sopir angkutan, buruh sekop, sampai pedagang kecil. Tambang ini menghidupi banyak keluarga," jelasnya.
Saat ini, lanjut Miqdat yang juga dikenal dengan nama Tysen, masyarakat Poboya bersama lingkar tambang telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan tengah menunggu proses Joint Operation (JO) serta izin penciutan lahan. Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung, kata dia, telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan Tokoh Pemuda Poboya, Irwansyah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng yang menegaskan tidak adanya tambang emas ilegal di wilayah Poboya.
"Kami pemuda Poboya mendukung pernyataan Wakapolda. Wilayah tersebut adalah kontrak karya PT CPM. Masyarakat bekerja setelah ada pembicaraan dan kesepakatan dengan pihak perusahaan," ujar Irwansyah, Rabu malam (14/1/2026).
Menurutnya, aktivitas masyarakat di kawasan tambang bukan dilakukan secara sepihak, melainkan sembari menunggu proses JO dan perizinan lanjutan yang sedang berjalan.
Terkait penggunaan alat berat, Irwansyah menilai keberadaannya sangat membantu, terutama di area dengan tingkat risiko tinggi dan untuk membuka akses jalur angkutan material. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan alat berat tersebut diketahui oleh pihak perusahaan.
"Keselamatan kerja menjadi perhatian utama. Selama proses JO berjalan, kami tetap berkoordinasi dan mengikuti arahan perusahaan. Harapannya ke depan aktivitas tambang bisa lebih tertib, aman, dan tetap memperhatikan lingkungan". pungkasnya. (***)
