Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kakanwil ATR /BPN Sulteng Serahkan 7 Sertifikat Tanah Pemprov di Kabupaten Sigi
Sararamedia.id – Bertempat di Kantor Sekretariat Gubernur Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan seremoni penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Naim, S.Sit., M.H kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis pengelolaan dan pengamanan aset pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Sigi. Penyerahan sertifikat tersebut mencakup tujuh bidang tanah yang berlokasi di tujuh desa , yakni:
1. Desa Binangga
2. Desa Bora
3. Desa Pakuli
4. Desa Rogo
5. Desa Langko
6.Desa Porame
7. Desa Mantikole
Acara ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, serta pejabat teknis terkait lainnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panitia A, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Sigi Dr. Syariatudin. S.Sit., M.A.P memberikan keterangan resmi mengenai urgensi kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa penyelesaian sertifikasi ini merupakan implementasi nyata dari komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah.
"Penyerahan sertifikat ini merupakan manifestasi dari kolaborasi intensif antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang akuntabel. Hal ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum guna menghindari potensi konflik agraria di kemudian hari," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Langkah formalisasi aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik daerah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Sigi. Penyerahan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan target sertifikasi aset Pemerintah Provinsi yang telah dipetakan oleh Kantor Pertanahan Sigi sepanjang tahun anggaran berjalan. (Aa)
