Satgas BSH Dibubarkan, Jangan Campuri Kerja Jurnalistik

PALU, SARARAMEDIA.ID - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik keberadaan Satuan Tugas Berani Siber Hoaks (BSH) yang belakangan menuai sorotan, khususnya dari kalangan insan pers. Ia menegaskan, pembentukan Satgas tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk mengontrol ataupun membungkam kebebasan pers di Sulawesi Tengah.

Menurut Anwar Hafid, Satgas BSH dibentuk semata-mata untuk memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya dalam menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi yang marak beredar di media sosial.

"Mandat Satgas BSH adalah edukasi dan pemantauan hoaks di ruang digital, bukan mencampuri kerja jurnalistik," tegas Anwar Hafid saat memberikan keterangan, Selasa (30/12/2025) kemarin.

Gubernur menjelaskan, secara struktural dan regulasi, satu-satunya institusi yang berwenang menyampaikan informasi resmi pemerintah provinsi adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Sulawesi Tengah. Satgas BSH, lanjutnya, bukan juru bicara gubernur maupun Pemerintah Provinsi.

"Secara undang-undang, kewenangan komunikasi publik berada di Dinas Kominfo Santik. Setiap informasi harus melalui mekanisme dan kajian yang tepat agar akurat serta bertanggung jawab," ujarnya.

Menanggapi kegelisahan yang sempat berkembang di kalangan wartawan, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang muncul di ruang publik. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjadikan pers sebagai mitra strategis pembangunan.

"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menjaga sinergi yang sehat dan harmonis dengan insan pers," kata Anwar Hafid.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan fakta penting terkait status hukum Satgas BSH. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, Satgas yang dibentuk pada Oktober 2025 itu resmi berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2025.

"Per hari ini, status Satgas BSH telah berakhir. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum," tegasnya.

Dengan berakhirnya masa tugas Satgas BSH, Anwar Hafid berharap tidak ada lagi spekulasi maupun prasangka negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebebasan pers. Ia menegaskan fokus Pemprov Sulawesi Tengah kini sepenuhnya diarahkan pada pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (***)


Comment As:

Comment (0)