Dituding Bermasalah, PT Wadi Al Aini Paparkan Riwayat Izin Tambang di Loli Oge

DONGGALA, SARARAMEDIA.ID - PT. Wadi Al Aini Membangun, perusahaan galian C yang beroperasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, memberikan klarifikasi resmi menyusul aksi demonstrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat terhadap aktivitas perusahaan.

Perusahaan menegaskan bahwa PT Wadi Al Aini Membangun memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status Clean and Clear (CNC). Legalitas tersebut dibuktikan melalui izin berusaha berbasis risiko dengan nomor 91203029719260004.

Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa keberadaan tambang tersebut memiliki sejarah panjang dan berawal dari perusahaan lokal milik masyarakat Desa Loli Oge. Pada awalnya, usaha pertambangan tersebut bernama CV Loli Munta, yang didirikan oleh sejumlah warga pemilik lahan setempat.

CV Loli Munta memperoleh izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi Persekutuan Perdata Loli Munta. Selanjutnya, pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan nama menjadi CV Loli Munnta, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.

Perusahaan tersebut sempat beroperasi sebelum akhirnya dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri. Proses pengalihan hak itu diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya yang ditandatangani pada 4 Februari 2009.

Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010, seluruh izin pertambangan di Indonesia diwajibkan menyesuaikan klasifikasi menjadi IUP Operasi Produksi, termasuk untuk pertambangan batuan seperti pasir, batu, dan kerikil. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala melakukan penyesuaian terhadap seluruh IUP yang ada.

Penyesuaian itu termasuk terhadap IUP CV Loli Munnta, yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri, yang menjadi dasar legalitas hingga saat ini.

Menanggapi aksi demonstrasi, pihak PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan beberapa hal. Pertama, perusahaan memastikan seluruh perizinan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berstatus CNC. Kedua, lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo disebut bukan bagian dari wilayah IUP milik perusahaan.

Selain itu, perusahaan menyatakan telah menunaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Meski belum melakukan aktivitas produksi, perusahaan juga mengaku telah menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosial, di antaranya penyediaan jaringan air bersih serta bantuan sosial kepada masyarakat sekitar.

Terkait adanya klaim kepemilikan lahan yang disebut masuk dalam wilayah IUP dan belum mendapatkan pembayaran, manajemen perusahaan menyatakan terbuka untuk dialog dan penyelesaian secara musyawarah, dengan syarat pihak yang mengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan jelas.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan rekrutmen tenaga kerja lokal untuk dipersiapkan sebagai pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, PT Wadi Al Aini Membangun berharap polemik yang berkembang tidak memicu konflik sosial dan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik demi menjaga kondusivitas di Desa Loli Oge. (***)


Comment As:

Comment (0)