Ada 1.135 ASN di Sigi Terima SK PPPK Paruh Waktu

FOTO : (Kiri), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin.,SE saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada salah satu pegawai. (Dok/Hendra Prokopim)

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.135 pegawai, Senin (29/12/2025) waktu setempat. Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sigi di Desa Bora dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan unit kerja masing-masing. Ia menekankan pentingnya disiplin dan kinerja yang terukur, karena setiap PPPK akan dievaluasi secara berkala melalui target kinerja yang telah ditetapkan.

"Setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja. PPPK yang menunjukkan kinerja baik dapat dipertimbangkan untuk perpanjangan kontrak, sementara yang tidak memenuhi standar kinerja dapat diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Sekda.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Ia berharap kehadiran PPPK mampu memperkuat kinerja perangkat daerah serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.

Wakil Bupati juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta menjunjung tinggi nilai pengabdian kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi.

Adapun 1.135 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga teknis yang akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Kegiatan penyerahan SK turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di daerah.

Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (***)


Comment As:

Comment (0)