
Negara Hadir: Konflik Talise Diselesaikan Tanpa Pengadilan
- By REDAKSI --
- Monday, 20 Oct, 2025
PALU, SARARAMEDIA.ID - Konflik agraria antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Kota Palu, dengan perusahaan tambang PT. Cipta Palu Mineral (CPM) akhirnya mencapai titik damai setelah melalui proses negosiasi panjang yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA). Kesepakatan damai ini dirayakan melalui syukuran akbar di kebun warga pada Senin, (20/10/2025), yang dihadiri lebih dari seribu warga.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid hadir langsung dalam momentum bersejarah tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap keadilan sosial.
"Tanah dan sumber daya alam adalah milik rakyat, dan pemerintah wajib mengaturnya secara adil. Keberhasilan warga Laranggarui hari ini menjadi standar baru penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur secara terbuka menyampaikan prinsip keberpihakan dalam penyelesaian konflik antara rakyat dan korporasi, yaitu 60 persen untuk rakyat dan 40 persen untuk perusahaan.
"Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara masyarakat masih lemah. Maka keberpihakan ini adalah bentuk koreksi keadilan. Negara wajib hadir melindungi rakyat," ujarnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa investasi tidak boleh hanya menguntungkan korporasi.
"Jika hanya perusahaan yang sejahtera, itu tidak adil. Investasi harus menghadirkan kesejahteraan bersama untuk rakyat dan daerah," tegasnya lagi.
Anwar Hafid menyesalkan praktik lama yang selalu menggiring konflik agraria ke ranah hukum formal (litigasi). Ia menilai praktik tersebut sering mengorbankan rakyat yang lemah secara administrasi.
"Perusahaan jangan sedikit-sedikit ke pengadilan. Secara administrasi rakyat memang kalah, tapi secara eksistensi merekalah yang lebih dulu hidup dan mengelola tanah ini. Itu harus dilindungi," tegasnya.
Selain soal lahan, Gubernur meminta PT CPM memprioritaskan pekerja lokal dalam operasional perusahaan.
"Jangan ambil tenaga kerja dari luar sementara warga sekitar tambang tidak diberdayakan. Jika mereka belum terampil, perusahaan wajib memberi pelatihan," tegasnya disambut tepuk tangan warga.
Kepala Teknik Tambang PT CPM Yan Adriansyah menyatakan kesiapan perusahaan menjalankan hasil mediasi.
"Kami siap berkolaborasi dengan warga dan mendukung program pemberdayaan ekonomi di sekitar tambang," ujarnya.
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, yang memimpin proses negosiasi, menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi kemenangan moral rakyat.
"Ini bukti bahwa jalur non-litigasi adalah solusi terbaik. Negara hadir bersama rakyat," kata Eva.
Koordinator warga Talise Laranggarui, Isnawati, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Satgas PKA.
"Biasanya rakyat kalah saat menghadapi perusahaan besar. Tapi kali ini kami menang. Enam dari tujuh tuntutan kami dikabulkan," ujarnya.
Isi tuntutan yang disepakati dalam perjanjian damai antara warga dan PT CPM:
1. Rekrutmen tenaga kerja lokal, PT CPM menerima 10 pekerja dari 32 nama yang diajukan warga.
2. Air irigasi untuk lahan pertanian – instalasi mesin air sedang berjalan.
3. Program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan disepakati.
4. Bantuan bibit pertanian, 30.000 bibit cabai, jagung manis dan jagung pakan; 7.000 bibit telah diserahkan saat syukuran.
5. Jaminan pembelian hasil panen cabai oleh PT CPM.
6. Beasiswa pendidikan Paket C untuk pemuda lokal.
6. Perbaikan bronjong sungai, masih dalam proses negosiasi lanjutan dengan BWSS.
Kesepakatan ini dianggap sebagai preseden bagi penyelesaian konflik serupa di Sulawesi Tengah secara bermartabat dan berkeadilan. (***)