DPN Sulteng Bantah Isu PETI di Poboya, Soroti Tanggung Jawab PT CPM
- By REDAKSI --
- Sunday, 12 Oct, 2025
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pernyataan Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) yang menuding adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Poboya, Kota Palu, menuai respons keras dari Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah. Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menilai tudingan tersebut keliru dan menyesatkan publik.
Dalam keterangannya di Palu, Minggu pagi, (12/10/2025), Andri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Poboya berada di dalam wilayah konsesi resmi negara yang diberikan kepada PT Citra Palu Minerals (CPM). Karena itu, ia menilai tidak tepat jika aktivitas tersebut dikategorikan sebagai PETI.
"Tidak ada PETI di Poboya. Yang ada hanyalah wilayah konsesi resmi negara yang diserahkan kepada PT CPM dengan luas hampir sepertiga wilayah Kota Palu, dan itu adalah tanah leluhur masyarakat Palu," tegas Andri.
Ia menjelaskan, sejak izin usaha pertambangan dikeluarkan negara, maka tanggung jawab penuh atas pengelolaan wilayah tersebut berada di tangan perusahaan, bukan masyarakat.
"Begitu izin dikeluarkan, perusahaan otomatis bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di wilayah itu, termasuk menjamin keselamatan dan perlindungan sosial para pekerja rakyat yang mencari nafkah di sana," jelasnya.
Andri juga mempertanyakan sikap YAMMI yang menurutnya tidak objektif dan terkesan menyalahkan rakyat kecil ketimbang mendorong tanggung jawab sosial perusahaan tambang.
"Kami ingin bertanya, apakah YAMMI sekarang sudah menjadi juru bicara PT CPM? Sebab yang berhak menyebut aktivitas di wilayah itu ilegal hanyalah pemegang konsesi," sindirnya.
Ia menilai, narasi yang menyalahkan masyarakat justru mengaburkan persoalan utama, yaitu ketimpangan pengelolaan sumber daya alam yang menyebabkan masyarakat lingkar tambang tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
Dalam keterangannya, Andri juga menantang semua pihak untuk terlebih dahulu melihat sejauh mana kontribusi sosial PT CPM kepada masyarakat Poboya.
"Apakah PT CPM sudah memberi kontribusi maksimal? Apakah mayoritas pekerjanya warga lokal, atau justru orang luar yang hanya berdomisili sementara? Apakah masyarakat Palu yang tidak punya ijazah diberi ruang untuk bekerja di sana?," ujarnya.
Menurutnya, jika perusahaan belum mampu memberikan keadilan sosial dan ekonomi kepada warga sekitar, maka negara wajib membuka ruang legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara bermartabat.
Menanggapi kejadian yang merenggut korban jiwa di Poboya beberapa waktu lalu, Andri menegaskan bahwa tanggung jawab atas keselamatan di wilayah konsesi berada pada perusahaan.
"Perusahaan tidak boleh memperlakukan rakyat sebagai orang asing di wilayah konsesinya. Justru harus membina, menata, dan memberi pendampingan kepada penambang rakyat," katanya.
Di akhir pernyataannya, Andri mendesak perusahaan untuk memperhatikan aspek perlindungan sosial pekerja.
"Memberikan jaminan sosial tenaga kerja adalah bentuk keberpihakan perusahaan pada rakyat. Jangan salahkan rakyat sebelum memastikan hak hidup mereka terpenuhi". pungkasnya. (***)
