Perjuangan Warga Poboya Berbuah Hasil, BRMS Terbitkan Surat Dukungan WPR
DK JAKARTA, Sararamedia.id -Perjuangan panjang masyarakat Poboya dan lingkar tambang akhirnya menunjukkan hasil konkret. PT Citra Palu Mineral (CPM) melalui Direktur Legal PT. Bumi Resource Minerals (BRMS), Muhammad Sulthon, secara resmi mengeluarkan surat dukungan atas aspirasi warga terkait penciutan lahan kontrak karya dan pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Momentum penting ini lahir dalam pertemuan yang digelar di salah satu kafe sekitar Bakrie Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025) pagi. Pertemuan tersebut menjadi tonggak baru setelah bertahun-tahun masyarakat Poboya memperjuangkan legalitas aktivitas tambang rakyat di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sulthon menegaskan, BRMS pada prinsipnya mendukung aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan penuh dalam pengurusan WPR berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
``Pihak perusahaan siap mengawal proses pengurusan ini bersama masyarakat hingga ke Kementerian ESDM agar apa yang diinginkan benar-benar terwujud. Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat Poboya dan lingkar tambang, tetap menjaga keberlanjutan usaha sekaligus keamanan di kawasan tambang,`` ujar Sulthon.
Sementara itu, Koordinator Rakyat Lingkar Tambang, Kusnadi Paputungan, menyambut baik surat dukungan tersebut. Menurutnya, dokumen resmi ini merupakan hasil nyata dari konsistensi perjuangan warga yang rela menempuh perjalanan jauh dari Poboya ke Jakarta demi mendapatkan pengakuan langsung dari BRMS.
``Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kepastian bahwa lahan kontrak karya PT CPM di Poboya akan mengalami penciutan. Persetujuan ini menjadi tonggak penting perjuangan rakyat Poboya,`` kata Kusnadi.
Kusnadi juga menegaskan komitmen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pertambangan rakyat. Tahap selanjutnya, kata dia, adalah melengkapi dokumen pendukung yang akan diajukan ke Kementerian ESDM.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat akan kembali melakukan pertemuan dengan Wali Kota Palu serta pihak CPM. Rencananya, pertemuan tripartit tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2025 di Kantor Wali Kota Palu.
``Dari pertemuan itu, kami berharap lahir surat rekomendasi resmi dari Wali Kota Palu sebagai dasar kuat dalam pengajuan WPR ke Kementerian ESDM``. tambah Kusnadi.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mewujudkan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkeadilan, sehingga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan. (***)
