Pemkot Palu Segel Lima Usaha Bandel Pajak
- By REDAKSI --
- Tuesday, 05 Aug, 2025
PALU, Sararamedia.id - Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (5/8/2025).
Kelima usaha yang disegel meliputi:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur - Jalan Thalua Konci, Mamboro
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa - Jalan RE Martadinata
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi - Jalan Ki Maja
4. Warung Makan Estu - Jalan Nokilalaki
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar - Jalan Veteran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menyampaikan bahwa langkah penyegelan ini diambil setelah para Wajib Pajak (WP) tidak mengindahkan kewajiban mereka, meskipun telah menerima tiga kali surat peringatan resmi.
``Ini merupakan tindak lanjut dari kelalaian WP yang tetap abai meskipun sudah diberikan teguran. Hari ini, kami segel lima usaha dari total 53 WP yang tercatat menunggak. Penindakan akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel,`` ujar Eka.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palu tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan perpajakan. Penutupan usaha tidak hanya berlaku pada penunggak pajak makan dan minum, tetapi juga akan diterapkan pada jenis pajak daerah lainnya.
``Ini menjadi peringatan keras bagi WP lainnya. Kami telah melalui prosedur lengkap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Karena tetap diabaikan, maka hari ini kami ambil langkah tegas,`` tegasnya.
Kepala Bapenda juga mengingatkan agar seluruh personel yang melakukan penyegelan bersikap humanis dan profesional di lapangan, demi menghindari potensi konflik.
``Sampaikan dengan baik kepada pemilik usaha, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan``. imbaunya.
Melalui tindakan ini, Pemerintah Kota Palu berharap para pelaku usaha di kota ini dapat lebih sadar dan taat terhadap kewajiban perpajakan demi mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik. (***)
