Komitmen Pro Rakyat, Gubernur Anwar Hafid Resmi Cabut IUP Dua Perusahaan Tambang

PALU, Sararamedia.id - Setelah penantian panjang dan berbagai keluhan dari warga, akhirnya masyarakat Kelurahan Tipo, Kota Palu, bisa bernapas lega. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan tambang galian C, yakni PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora yang selama ini dinilai meresahkan warga dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Anwar Hafid dalam menjaga keselamatan lingkungan serta menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang yang telah berlangsung cukup lama.

Pencabutan izin tersebut ditegaskan melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum, yang ditujukan kepada:

• Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.

• Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat tersebut memuat instruksi agar kedua instansi segera mencabut IUP milik PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora berdasarkan hasil kajian teknis, lingkungan, dan hukum.

Keputusan pencabutan IUP ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.

4. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 terkait tata cara penyusunan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

Selain itu, keputusan Gubernur juga memperhatikan:

• Pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng,

• Kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,

• serta Telaahan staf Biro Hukum Setdaprov tertanggal 18 Juni 2025.

Dengan pencabutan izin ini, Gubernur Anwar Hafid berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat, khususnya di wilayah Tipo.

``Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Tidak boleh ada tambang yang merusak dan merugikan rakyat. Lingkungan harus kita jaga bersama,`` tegas Gubernur dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Tim Media Gubernur Sulawesi Tengah Berani.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulteng di bawah kepemimpinan Anwar Hafid tidak akan mentolerir praktik-praktik pertambangan yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan publik. (***)


Comment As:

Comment (0)