Menjaga Marwah Adat Kaili dalam Ritual di Tambang Poboya

FOTO : Wakil Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Wakil Ketua I Dewan Adat Kota Palu, Dr. Drs. Timuddin DG Mangera Bauwo, M.Si. (Dok/Ist)

PALU, Sararamedia.id - Keberadaan adat di Tanah Kaili harus dihormati dan dijaga bersama. Seperti diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan selaras dengan perkembangan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adat menjadi kekuatan dalam menjaga keseimbangan alam dan sosial.

Salah satu bentuk penghormatan terhadap adat adalah rencana pelaksanaan ritual adat di wilayah tambang Poboya. Tradisi ini harus didukung, dijaga, dan dilestarikan karena merupakan bagian dari adat istiadat suku Kaili yang berkembang di Sulawesi Tengah. Adat Kaili mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, budaya, hingga spiritual, dengan menekankan kehormatan, tanggung jawab sosial, dan ketertiban masyarakat.

``Saya berharap ritual adat di tambang Poboya dapat berjalan dengan baik, menjaga marwah adat, serta tetap memperhatikan keseimbangan antara tradisi, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,`` ujar Dr. Drs. Timuddin DG Mangera Bauwo, M.Si, Wakil Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah dan Wakil Ketua I Dewan Adat Kota Palu, Minggu malam, (23/2/2025) waktu setempat.

Ia menegaskan pentingnya melestarikan nilai-nilai budaya demi menjaga keseimbangan sosial. Hal senada disampaikan oleh Mehdiantara Datupalinge, tokoh muda pemerhati budaya dan adat Kota Palu.

``Adat mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, budaya, maupun spiritual. Dalam adat Kaili, kehormatan, tanggung jawab sosial, dan ketertiban masyarakat sangat dijunjung tinggi,`` jelas Mehdiantara.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan adat yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip ini bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan merusak hubungan sosial. Oleh karena itu, menjaga marwah adat sangat penting sebagai penyeimbang antara tradisi, keamanan, dan kenyamanan masyarakat luas.

Menurutnya, penerapan adat dan budaya di Kota Palu masih berjalan dengan baik. Namun, pemangku adat harus terus memastikan keharmonisan dalam masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip kasintuvu atau kebersamaan.

Dalam menjalankan tradisi, aspek keadatan harus diperhatikan sesuai norma adat. Ungkapan “Nemo Ledo Nturona Ni Potubona” menjadi pengingat bahwa adat harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat agar tetap murni dan lestari. Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan masyarakat dalam pelaksanaan tradisi.

``Saya berharap pelaksanaan adat dan budaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama dalam aktivitas pekerjaan. Kita harus tetap menjaga marwah adat dan budaya Kaili,`` tegasnya.

Dukungan terhadap ritual adat ini juga terlihat dari keterlibatan PT Citra Palu Mineral (CPM), yang memasang spanduk dan baliho di Poboya.

Timuddin menambahkan bahwa permasalahan adat kini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan lembaga adat dari tingkat desa hingga provinsi.

``Persoalan adat harus diselesaikan secara damai melalui lembaga adat. Prinsip Riumba Tana Rajeje Risetu Langit Ratande harus dijunjung, yang berarti di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita harus menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak,`` katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran PT CPM dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat adat.

``Keberadaan PT CPM di Tanah Kaili harus tetap dalam koridor yang tidak mengganggu ketenteraman wilayah. Sepanjang pelaksanaan kegiatan adat berjalan aman dan menjunjung persatuan, tidak ada masalah. Namun, CPM harus tetap melibatkan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan menghindari potensi konflik``. tandasnya.

Sebagai catatan, Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah membawahi 12 kabupaten/kota, 175 kecamatan, 175 kelurahan, dan 1.842 desa, yang semuanya harus dijaga keamanan dan kenyamanannya secara bersama-sama. (***)



Comment As:

Comment (0)