Nelson Metubun: Alih Fungsi Lahan Pertanian Bisa Dipidana

PALU, Sararamedia.id - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengacu pada UU No. 41 Tahun 2009 yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi individu, pejabat, maupun korporasi yang menyebabkan perubahan fungsi lahan pertanian.

``Dalam UU 41 Tahun 2009, khususnya Bab XV tentang Penyidikan dan Bab XVI tentang Ketentuan Pidana, sudah jelas terdapat ancaman sanksi bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian,`` kata Nelson, Jumat (21/2/2025) kemarin, melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Nelson menjelaskan bahwa Pasal 44 Ayat 1 menyatakan lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, Pasal 51 Ayat 1 melarang aktivitas yang dapat merusak irigasi atau infrastruktur lain yang mendukung kesuburan LP2B.

Dinas TPH Sulteng mendukung langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dalam menjaga lahan pertanian, mengingat Parimo merupakan daerah penghasil beras terbesar di Sulawesi Tengah. Sekitar 25% produksi padi provinsi ini berasal dari Parigi Moutong, menjadikannya tulang punggung swasembada pangan yang selaras dengan cita kedua ASTACITA Presiden Prabowo.

Namun, Nelson menyoroti ancaman serius dari aktivitas pertambangan di hulu sungai yang berdampak negatif terhadap pertanian di bagian hilir. Lumpur yang terbawa air menyebabkan penyumbatan saluran irigasi dan merusak tanaman padi.

``Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat menggunakan UU No. 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang LP2B sebagai dasar untuk mencegah kerusakan akibat alih fungsi lahan,`` tegas Nelson.

Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan TPHP Parimo, Aristo, menilai penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parigi Moutong bertentangan dengan Perda LP2B. Lokasi penerbitan izin tersebut berada di lahan inti dan cadangan yang ditetapkan sebagai wilayah pertanian berkelanjutan.

``Desa Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat masuk dalam wilayah inti Perda LP2B, sedangkan Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo merupakan lahan cadangan. Baik lahan inti maupun cadangan memiliki status yang sama dalam mendukung ketahanan pangan nasional``. ujar Aristo. (***)


Comment As:

Comment (0)