SMSI dan PWI Sulteng Kecam Somasi Terhadap Media

PALU, Sararamedia.id - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah mengecam somasi yang dilayangkan pengacara Natsir Said kepada media pijarsulteng.com terkait pemberitaan tambang rakyat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. Somasi tersebut dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, menegaskan bahwa pijarsulteng.com adalah perusahaan media sah dengan badan hukum resmi.

``Sangat keliru jika media ini disebut sebagai media sosial. Verifikasi media adalah kewenangan Dewan Pers, bukan pihak lain,`` ujarnya, Selasa (19/2/2025) waktu setempat.

Ketua PWI Sulteng, Udin Salim, juga menolak tindakan somasi tersebut, menekankan bahwa UU Pers hanya mengenal tiga mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

``Lex specialis derogat lex generalis, aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Itu prinsip hukum yang seharusnya dipahami pengacara,`` tegasnya.

Pimpinan Umum pijarsulteng.com, Hafsa, menambahkan bahwa tindakan somasi ini bersifat arogan dan mengancam kebebasan pers.

``Kami telah melakukan investigasi di lapangan dan meminta dokumen izin IPR, tetapi pengacara menolak memberikan. Jika mereka merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur UU Pers, bukan somasi,`` katanya.

SMSI dan PWI Sulteng mendesak Dewan Pers dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menindak tegas pengacara yang mengabaikan mekanisme UU Pers. (***)


Comment As:

Comment (0)