KI Sulteng Tunda Pemeriksaan Kantor ATR/BPN Kota Palu, Tunggu Kesiapan Dokumen

PALU, Sararamedia.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu pada Selasa, (14/1/2025) waktu setempat.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik terkait pengelolaan pertanahan di wilayah tersebut.

Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua KI Sulteng, Abbas H.A. Rahim, didampingi Wakil Ketua Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf. Namun, agenda ini kembali tertunda karena Kantor ATR/BPN Kota Palu dinilai belum siap.

``Kepala Kantor dan bidang terkait dokumen yang menjadi objek pemeriksaan tidak ada di ruangan. Beberapa staf terlihat masih sibuk mencari informasi yang tidak jelas,`` ujar Ketua KI, Abbas H.A. Rahim.

Atas kondisi tersebut, Majelis Komisioner memberikan waktu tambahan kepada ATR/BPN untuk mempersiapkan dokumen dan menghadirkan pejabat yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mendapatkan bukti tambahan relevan terkait pokok perkara. Hingga berita ini dirilis, jadwal baru pemeriksaan masih menunggu konfirmasi dari pihak Panitera Pengganti.

Menurut hukum, Majelis Komisioner memiliki wewenang untuk :

1. Memerintahkan termohon menunjukkan informasi publik yang disengketakan.

2. Memeriksa tempat penyimpanan informasi terkait perkara.

3. Menggandakan dokumen bila diperlukan, dengan menjaga kerahasiaannya.

Ketua KI Abbas H.A. Rahim menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa KI Sulteng akan terus melakukan pembinaan untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

``Kami berharap semua instansi pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi publik``. tutupnya.

Sumber : PPID Komisi Informasi Sulawesi Tengah.


Comment As:

Comment (0)