Polres Sigi Perpanjang Jam Pelayanan SKCK untuk Pemohon PPPK
- By REDAKSI --
- Monday, 13 Jan, 2025
SIGI, Sararamedia.id - Polres Sigi melalui Satuan Intelkam mencatat lonjakan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seiring dengan kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus seleksi.
Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, SH, mengungkapkan bahwa sejak akhir Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.041 SKCK.
``Setiap hari, kami melayani hingga 100 pemohon, bahkan melibatkan perpanjangan jam kerja dari pukul 08.00 hingga malam hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,`` ujarnya pada Senin sore, (13/1/2025) di Sigi.
Proses penerbitan SKCK yang biasanya hanya memakan waktu 5 menit, kata dia, kini memerlukan waktu lebih lama akibat tingginya volume permohonan. Kendati demikian, Polres Sigi berupaya memberikan pelayanan maksimal meski hanya memiliki satu operator.
Untuk mempercepat proses, masyarakat diimbau melengkapi dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, bukti kepesertaan JKN, pasfoto ukuran 4×6, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI untuk mempermudah proses.
Pemberkasan SKCK dijadwalkan berlangsung hingga 24 Januari 2025, dengan layanan tetap buka pada akhir pekan.
``Kami berharap seluruh proses ini selesai tepat waktu``. ungkap Iptu Hendra, menegaskan komitmen Polres Sigi dalam melayani masyarakat. (Hms)
