Pisah Sambut Kanwil Kemenkumham Sulteng, Era Baru di Bawah Kepemimpinan Rakhmat Renaldi
FOTO : (Kiri), Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldi. (Dok/SM)
PALU, Sararamedia.id - Acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah serta Kepala Divisi Administrasi berlangsung pada Kamis (2/1/2025) pagi, di Ballroom Hotel Best Western (BW) Plus Coco Palu.
Acara ini berlangsung dalam konteks restrukturisasi besar-besaran di Kementerian Hukum dan HAM, di mana Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemecahan kementerian ini menjadi tiga entitas terpisah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan ini berimbas pada struktur Kanwil, yang kini terbagi menjadi empat bagian, diantaranya Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam acara ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, resmi menyerahkan jabatannya kepada Rakhmat Renaldi.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, juga menyampaikan pamitannya. Acara tersebut turut diwarnai penyambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Dalam sambutannya, Hermansyah mengungkapkan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh pihak selama masa tugasnya di Sulawesi Tengah.
``Terima kasih dan mohon maaf untuk seluruh pihak selama saya menjalankan tugas di Sulawesi Tengah,`` ujar Hermansyah.
Rakhmat Renaldi, sebagai pemimpin baru, dihadapan wartawan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan seluruh pihak demi memajukan Sulawesi Tengah.
``Terima kasih telah menerima kedatangan saya dan saya meminta kerja sama selama masa tugas saya demi kemajuan Sulawesi Tengah``. tuturnya.
Acara ini menandai awal era baru dalam pelayanan hukum dan HAM di Sulawesi Tengah, dengan harapan perubahan struktural ini membawa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (***)