Jaga Integritas Pilkada, Longki Soroti Netralitas ASN dan Pejabat Daerah

PALU, Sararamedia.id - Dorong Netralitas ASN dan Pejabat Daerah, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ia mengusulkan agar ASN, Penjabat (Pj) kepala daerah, dan pejabat negara yang terbukti melanggar aturan kampanye diberikan sanksi pemberhentian sementara.

``Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,`` tegas Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Kamis (31/10/2024) lalu.

Longki juga menyoroti keterlibatan beberapa kepala daerah dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada. Ia secara khusus mempertanyakan netralitas Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna (Touna), yang menurutnya diduga terlibat aktif dalam kampanye paslon tertentu.

``Bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna yang berkampanye untuk paslon tertentu? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?,`` kata Longki kala itu.

Menanggapi hal itu, Mendagri mengingatkan bahwa ASN, pejabat negara, dan Pj kepala daerah dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye tanpa izin resmi. Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik diperbolehkan berkampanye selama memiliki izin cuti dari Mendagri.

Dikutip gnews.co.id, Senin (9/12/2024) malam, Pernyataan Longki sempat menuai reaksi di media sosial. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut sebagai serangan terhadap pejabat tertentu. Longki dengan tegas membantah tudingan itu.

``Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi,`` tegas Longki.

Ia juga meminta pihak-pihak yang menanggapinya secara negatif untuk memberikan klarifikasi.

``Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?,`` tandasnya.

Usulan Longki mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai langkah konkret untuk menjaga integritas Pilkada. Netralitas ASN dan pejabat negara dianggap sebagai kunci terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil.

``Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi``. tutup Longki.

Pernyataan Longki kini dinantikan tindak lanjutnya oleh para pemangku kebijakan, terutama terkait langkah nyata dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan adil dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. (***)


Comment As:

Comment (0)