Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
SIGI, Sararamedia.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi kembali menggelar Paripurna dalam rangka penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024.
Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Hardianti dihadiri Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi disaksikan para unsur legislatif lainnya dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi. Bertempat diruang sidang utama Kantor DPRD Sigi, Kamis sore, (20/6/2024) waktu setempat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Sigi, Mohamad Irwan yang dibacakan Wabup Samuel mengatakan bahwa, struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Adapun uraian penjelasannya sebagai berikut :
Untuk pendapatan daerah sebesar Rp.1.281.084.866.894, sedangkan realisasi pendapatan posisi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp.1.273.640.919.012, 62 atau mencapai 99,42?n belanja pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.1.384.001.169.268, terealisasi sebesar Rp.1.307.795.789.549, 90, atau sebesar 94,49%. Sedangkan pembiayaan netto per 31 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp.104.120.701.990.
Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023, kata Wabup, telah diserahkan kepada Bupati Sigi dan Ketua DPRD pada tanggal 27 Mei 2024 yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
``Yang artinya, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sigi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material``. tukas Wabup.
Dengan demikian, pencapaian tersebut merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Sigi baik eksekutif maupun legislatif, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib administrasi dan bertanggung jawab. (***)
