
DKI JAKARTA, SARARAMEDIA.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih memantik perdebatan di ruang publik. Di tengah silang pendapat tersebut, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, menilai putusan MK justru memperlihatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak dikelola secara serampangan.
Pandangan itu disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam program talkshow Suara Nusantara yang disiarkan Nusantara TV, Rabu (7/10/2026) malam. Diskusi bertajuk “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi” tersebut mengulas putusan MK mengenai permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden.
Forum itu menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, di antaranya mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, akademisi hukum tata negara Feri Amsari, pemerhati telematika Roy Suryo, praktisi hukum Azam Khan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda, kuasa hukum Gibran Tri Sandhi Wibisono, serta Sekretaris Jenderal Militan Gibran 08 Abdul Aziz. Acara dipandu jurnalis Anisha Dasuki.
Dalam pemaparannya, Dian menyoroti polemik yang berkembang terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, kedua isu tersebut berada dalam konteks yang berbeda.
Ia menggambarkan polemik yang menyangkut Jokowi berkaitan dengan peristiwa masa lalu, sementara isu yang menyeret nama Gibran lebih banyak bersinggungan dengan perbedaan sistem pendidikan internasional dan mekanisme pengakuan pendidikan lintas negara.
Dian kemudian menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan sehari sebelumnya. Menurut dia, substansi terpenting dari putusan tersebut adalah tidak adanya keputusan yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Putusan itu menegaskan bahwa Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Artinya, secara hukum dan konstitusional posisinya tetap sah," ujar Dian.
Ia menilai perhatian publik seharusnya tidak semata tertuju pada keberadaan ijazah SMA, melainkan pada proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah melalui kementerian terkait.
Menurut Dian, dokumen penyetaraan yang diterbitkan negara menjadi bagian penting dalam proses administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Yang menjadi poin penting adalah apakah mekanisme penyetaraan pendidikan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Itu yang seharusnya menjadi fokus pembahasan," katanya.
Dalam diskusi tersebut, Dian juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan di berbagai negara memiliki struktur dan jenjang yang tidak selalu identik dengan sistem pendidikan Indonesia. Karena itu, diperlukan mekanisme pengakuan dan penyetaraan agar hasil pendidikan yang diperoleh seseorang di luar negeri dapat diakui ketika kembali ke tanah air.
Ia merujuk pada konvensi internasional mengenai pengakuan studi, diploma, dan gelar pendidikan tinggi di kawasan Asia Pasifik yang menjadi dasar pengakuan kualifikasi pendidikan lintas negara. Menurutnya, prinsip utama dari konvensi tersebut adalah saling menghormati sistem pendidikan yang berlaku di masing-masing negara dengan tetap mengedepankan proses verifikasi dan penyetaraan sesuai aturan.
"Kalau ada perbedaan sistem pendidikan, maka negara menyiapkan instrumen regulasi berupa penyetaraan. Itulah yang menjadi mekanisme penghubung antar-sistem pendidikan," ujarnya.
Dian mencontohkan bahwa seseorang yang berpindah dari sistem pendidikan Indonesia ke Australia, Singapura, atau negara lain dapat menghadapi perbedaan jenjang maupun pola pendidikan. Karena itu, menurutnya, pengakuan kualifikasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam era mobilitas pendidikan global.
Ia juga mengaitkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dalam pandangannya, seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi pada prinsipnya telah melalui tahapan pendidikan sebelumnya yang menjadi prasyarat akademik.
Mengenai polemik yang berkembang di masyarakat, Dian menilai perdebatan tersebut banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman mengenai sistem pendidikan luar negeri.
"Persoalan ini menurut saya lebih banyak muncul karena kita belum sepenuhnya memahami sistem pendidikan yang berlaku di negara lain," katanya.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Meski demikian, dalam bagian pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah turut menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
Menanggapi hal itu, Dian kembali menegaskan bahwa amar putusan MK tetap tidak mengubah status konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Saya melihat putusan ini menunjukkan bahwa negara bekerja melalui mekanisme hukum yang jelas. Negara ini tidak dikelola secara amatiran," ujarnya.
Ia mengibaratkan perkara tersebut seperti sebuah kompetisi yang telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, lalu dipersoalkan kembali setelah seluruh proses berlangsung.
Sementara itu, terkait wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran yang sempat muncul dalam perdebatan publik, Dian menilai skenario tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
"Secara politik maupun konstitusional saya melihat kemungkinan itu sangat kecil. Bahkan saya meyakini hal tersebut tidak akan terjadi," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Dian mengajak publik untuk melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif dengan memahami dinamika sistem pendidikan internasional dan mekanisme pengakuan pendidikan yang berlaku.
Menurutnya, semakin banyak warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri sehingga pemahaman terhadap proses penyetaraan pendidikan akan menjadi kebutuhan yang semakin relevan di masa mendatang. (***)