
PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintahan terus menjadi fokus Pemerintah Kota Palu. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan terintegrasi, Pemkot Palu kembali menjalani tahapan penting melalui Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penilaian yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, (29/9/2026) tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dan pendalaman terhadap implementasi sistem pemerintahan berbasis digital yang telah diterapkan di Kota Palu. Kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab indikator penilaian.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kota Palu, Muh. Akhir Armansyah, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, serta pejabat fungsional dan pelaksana teknis dari berbagai organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam forum interviu, tim asesor eksternal KemenPAN-RB melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan digital. Pembahasan mencakup tata kelola data, integrasi sistem informasi, pemanfaatan teknologi dalam proses birokrasi, hingga efektivitas layanan publik berbasis digital yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Masing-masing perangkat daerah diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian, strategi, serta inovasi yang telah dilakukan dalam mendukung transformasi digital pemerintahan. Proses verifikasi berlangsung interaktif dengan sesi klarifikasi terhadap sejumlah dokumen dan bukti dukung yang menjadi bagian dari indikator penilaian.
Evaluasi Pemdi sendiri merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kematangan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui capaian implementasi digitalisasi birokrasi sekaligus memperoleh masukan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tim asesor eksternal KemenPAN-RB menyampaikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu. Catatan tersebut terutama berkaitan dengan penyempurnaan data, penguatan eviden, serta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari proses evaluasi.
Kepala Dinas Kominfosantik Kota Palu, Muh. Akhir Armansyah, menegaskan bahwa evaluasi tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat ekosistem pemerintahan digital.
"Evaluasi ini menjadi cermin sekaligus acuan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pemerintah Kota Palu berkomitmen mempercepat transformasi digital melalui penguatan infrastruktur, integrasi sistem, dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi," ujarnya.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah yang terlibat akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan tim asesor, termasuk melakukan penyempurnaan dokumen serta melengkapi berbagai data yang masih diperlukan dalam proses penilaian.
Pemkot Palu juga memperoleh tambahan waktu selama lima hari kerja untuk melakukan perbaikan dan melengkapi eviden sesuai catatan revisi yang telah disampaikan oleh asesor eksternal KemenPAN-RB. Kesempatan tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan seluruh dokumen pendukung memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Palu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. (IKP)