
PALU, SARARAMEDIA.ID - Sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas strategis, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 kembali menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno Nomor 1, Makassar, Jumat (25/9/2026) kemarin. Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat koordinasi dan dukungan hukum antara kedua institusi guna menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, bersama jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, para koordinator, serta pejabat eselon IV. Dari pihak Pelindo Group, hadir Executive Director 4 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT. Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut atas surat PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 terkait permohonan perpanjangan kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah berjalan sebelumnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun akan memberikan dukungan hukum kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan.
Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung pengamanan aset negara, memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mencegah munculnya persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan strategis sektor kepelabuhanan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Selain itu, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara badan usaha milik negara dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Momentum penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara PTĀ Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat. (Hms)