
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Palu menerima dua sertipikat hak pakai atas aset daerah dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis pagi, (24/9/2026) waktu setempat.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung tata kelola administrasi pertanahan yang lebih tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah, Irmayanti Pettalolo, yang menerima langsung sertipikat secara simbolis dari jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Dua bidang tanah yang disertipikatkan masing-masing berada di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, dengan luas 206 meter persegi, serta di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, seluas 4.836 meter persegi.
Khusus bidang tanah di Kelurahan Duyu, aset tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi SD Negeri dan SD Inpres Duyu. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan fasilitas pelayanan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
Penyerahan sertipikat tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Palu dalam melakukan penataan dan pengamanan aset daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat serta terlindungi dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, mengatakan peringatan HANTARU Tahun 2026 memiliki makna historis karena bertepatan dengan peringatan 56 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menurut Indera, UUPA menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan pertanahan nasional karena hingga saat ini masih menjadi landasan utama dalam mewujudkan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan berbagai pembenahan layanan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
"Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama. Saat ini layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 465 kantor pertanahan atau sekitar 96,3 persen dari total kantor pertanahan di Indonesia dengan standar penyelesaian maksimal 12 hari kerja," ujarnya.
Bagi Pemerintah Kota Palu, sertipikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat secara administratif dan memiliki legalitas yang jelas. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui momentum HANTARU Tahun 2026, sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan terus diperkuat, khususnya dalam percepatan sertipikasi aset daerah serta penataan administrasi pertanahan yang berkelanjutan.
Dengan legalitas yang semakin kuat, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Palu. (***)