
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 memasuki babak lanjutan. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi secara prinsip menyatakan menerima dan menyetujui usulan perubahan APBD yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas pada tingkat pembicaraan berikutnya.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar DPRD Kabupaten Sigi pada Selasa, (8/9/2026) siang. Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi mengenai pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Ilham, dan dihadiri AsistenĀ I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Anwar, disaksikanĀ jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sigi, masing-masing fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum terhadap dokumen Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Hazizah menyampaikan bahwa, fraksinya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Sikap yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Yakub Ntango. Fraksi Gerindra menilai Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat pembicaraan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dukungan serupa datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicara Sumi. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan pandangan yang pada prinsipnya mendukung kelanjutan pembahasan Raperda tersebut. Fraksi ini menyatakan persetujuan agar dokumen perubahan APBD dapat diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Hal senada disampaikan Fraksi Persatuan Bintang Bangsa melalui juru bicara Nadjir. Fraksi tersebut menerima dan menyetujui pengajuan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 untuk masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Menariknya, penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dilakukan secara virtual melalui video conference. Pimpinan rapat menjelaskan bahwa seluruh anggota Fraksi Demokrat sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis partai di luar daerah sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna.
Pelaksanaan penyampaian pandangan umum secara daring tersebut, menurut pimpinan rapat, mengacu pada Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur kemungkinan pelaksanaan rapat secara daring dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Melalui sambungan virtual, juru bicara Fraksi Demokrat, Eliyanti, menyampaikan bahwa fraksinya juga menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa keenam fraksi DPRD Kabupaten Sigi memiliki sikap yang sama terhadap usulan perubahan APBD tersebut.
"Setelah kita sama-sama mendengarkan penyampaian pandangan umum dari keenam fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya," ujar Ilham saat memimpin sidang.
Selanjutnya, Ilham meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Raperda tersebut masuk ke agenda pembahasan lanjutan. Persetujuan peserta rapat menjadi penanda berlanjutnya proses legislasi dan penganggaran daerah sebagaimana mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya dalam rangkaian pembahasan Raperda tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Tahap ini menjadi forum klarifikasi sekaligus penegasan terhadap berbagai masukan, catatan, maupun pandangan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.
"Adapun tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tersebut," kata Ilham.
Dengan diterimanya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh seluruh fraksi, proses pembahasan anggaran daerah kini memasuki fase lanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Sigi hingga akhir tahun anggaran 2026. (***)