
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Langkah tersebut diwujudkan dengan disetujuinya penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali.
Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, SH., MH, setelah melalui proses ekspose perkara, penelitian berkas, serta telaah yuridis yang komprehensif pada Senin, pagi, (7/9/2026) waktu setempat.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kondisi korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan sosial yang lebih luas bagi para pihak dan masyarakat.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka MUJAHIDIN alias ANGGA yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden tersebut bermula saat tersangka bertemu dengan seorang saksi dan meminta sebatang rokok. Tidak lama kemudian, korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka menegur tindakan tersebut. Teguran itu memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian antara keduanya.
Meski sempat dilerai warga, tersangka yang masih terbawa emosi kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sebuah kunci sok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta pembengkakan di area telinga kiri.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka yang memerlukan tindakan medis berupa dua jahitan. Namun demikian, luka tersebut tidak tergolong luka berat dan tidak menyebabkan korban kehilangan kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dalam proses penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, keluarga tersangka turut memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp.1 juta kepada korban. Bantuan tersebut diberikan secara sukarela karena adanya hubungan kekeluargaan dan bukan merupakan syarat dalam proses perdamaian.
Sementara itu, perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka SAMJAYA alias JAYA yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 471 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput anaknya. Saat berada di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang merupakan kakak iparnya. Diduga karena masih menyimpan persoalan pribadi, tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik berupa tendangan, pukulan, bantingan, hingga pukulan menggunakan telepon genggam yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala. Peristiwa tersebut akhirnya dihentikan oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di kepala yang memerlukan penanganan berupa empat jahitan. Meski demikian, kondisi korban telah pulih dan tidak menimbulkan dampak permanen.
Dalam proses penyelesaian perkara, para pihak sepakat menempuh jalur damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan kekeluargaan. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu faktor penting mengingat hubungan antara tersangka dan korban masih berada dalam lingkup keluarga sehingga penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dibandingkan proses litigasi yang berpotensi memperuncing konflik.
Dari hasil penelitian dan ekspose yang dilakukan, kedua perkara dinyatakan memenuhi persyaratan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Selain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman pidana dalam perkara tersebut juga masih memenuhi kriteria penyelesaian melalui pendekatan restoratif.
Kejati Sulawesi Tengah menilai bahwa penyelesaian perkara melalui MKR tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, melainkan juga mendorong terciptanya rekonsiliasi, tanggung jawab pelaku, perlindungan kepentingan korban, serta pemulihan harmoni sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana. (Pen)