
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan Program Berani Berdering dilaksanakan melalui skema bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas dan memeratakan akses internet hingga ke wilayah perdesaan yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, mengatakan mekanisme penganggaran program tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus," kata Wahyu Agus Pratama di Palu, Kamis, (27/8/2026).
Ia menjelaskan, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan terkoordinasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Berani Berdering melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Tim tersebut melibatkan lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari sisi penganggaran, lanjutnya, dana program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah dan melekat pada BPKAD. Selanjutnya, bantuan tersebut disalurkan kepada pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Untuk pelaksanaan tahun 2026, Pemprov Sulteng mengalokasikan anggaran sekitar Rp.10,3 miliar. Program tersebut ditargetkan menjangkau 150 desa di seluruh Sulawesi Tengah, dengan alokasi sekitar Rp.69 juta untuk setiap desa.
Wahyu menegaskan, penggunaan anggaran, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, menjadi tanggung jawab pemerintah desa dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut dia, setiap tahapan pengadaan wajib dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konektivitas, tetapi juga harus memperhatikan aspek tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Pengadaan dilakukan oleh pemerintah desa dan disesuaikan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Pengadaan wajib mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Untuk memperkuat aspek pengawasan, Diskominfosantik Sulteng juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan program, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa.
Wahyu mengatakan BPKP telah memberikan tanggapan atas surat koordinasi yang disampaikan pemerintah provinsi sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program.
Selain BPKP, pengawasan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah kabupaten turut dilibatkan melalui perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
"Kami juga melibatkan APIP untuk pengawasan program. Selain itu, melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari kabupaten," tegasnya.
Melalui skema tersebut, Pemprov Sulteng berharap Program Berani Berdering dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa melalui peningkatan akses terhadap layanan internet.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah dalam mempersempit kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan perdesaan, sehingga masyarakat di pelosok dapat memperoleh akses informasi dan layanan digital yang semakin luas. (***)