Sarara Media
Klarifikasi Resmi Polres Sigi Soal Kasus Viral Pombewe, Masyarakat Diminta Tunggu Proses Hukum
Tuesday, 25 Aug 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Sigi memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar luas di media sosial mengenai seorang pria berinisial AS (26) yang mengalami luka-luka dan disebut sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Aparat kepolisian menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa AS saat ini ditangani sebagai kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, sementara laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas, AKP. Nuim Hayat, sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi dan opini publik yang beredar di sejumlah platform media sosial.

Menurut Nuim, insiden yang dialami AS terjadi pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 20.55 wita di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Berdasarkan hasil penanganan awal, AS diketahui merupakan korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini tengah ditangani oleh Polsek Biromaru.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi," ujar Nuim.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, serta bagian pelipis kanan. Polisi menduga penganiayaan dilakukan oleh dua orang pria berinisial SA dan AF. Salah seorang terduga pelaku diduga menggunakan sebilah parang saat melakukan aksinya.

Sejauh ini, Unit Opsnal Polsek Biromaru telah mengamankan AF (37) beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Di sisi lain, terkait narasi yang menyebut AS sebagai “pencuri motor”, Nuim menjelaskan bahwa Polsek Marawola memang menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan AS. Namun, laporan tersebut merupakan perkara berbeda dan memiliki mekanisme penanganan tersendiri.

"Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola. Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut dilaporkan belum dikembalikan sehingga AR melaporkan dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, penyidik Polsek Marawola saat ini masih melakukan tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara dimaksud.

"Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan sebagai dasar penentuan unsur pidananya," terang Nuim.

Lebih lanjut, Polres Sigi menegaskan bahwa adanya laporan dugaan penggelapan tidak dapat dijadikan alasan ataupun pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri," tegas Nuim.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, Polres Sigi memastikan seluruh laporan dan peristiwa hukum yang terjadi akan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Polres Sigi mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjamin terciptanya rasa keadilan, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (***)