Sarara Media
Pemkot Palu Perkuat Layanan Inklusif dan Pendataan Penyandang Disabilitas
Wednesday, 19 Aug 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Palu terus mendorong penguatan kebijakan dan pelayanan publik yang inklusif guna memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak, kesempatan, serta akses layanan yang setara. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor sekaligus percepatan pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kota Palu.

Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan bersama sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu siang, (19/8/2026) waktu setempat.

Pertemuan tersebut secara simbolis dibuka Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, sebagai bagian dari tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kota Palu dengan Kementerian Sosial. Pembahasan diarahkan pada penguatan pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, serta perluasan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Dalam arahannya, Susik menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan semata menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita," ujarnya.

Ia menekankan, prinsip kesetaraan harus menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyandang disabilitas, kata dia, tidak boleh mengalami perlakuan berbeda dalam memperoleh pelayanan maupun kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Susik, berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Salah satunya melalui implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026, termasuk penguatan mekanisme penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.

Susik menyampaikan bahwa dirinya baru saja mengikuti rapat di Kementerian Sosial yang membahas penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas. Keikutsertaan tersebut merupakan amanah dari Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk mengikuti pembahasan sekaligus menyampaikan kondisi dan kebutuhan implementasi kebijakan di daerah.

Hasil koordinasi tersebut, lanjutnya, perlu segera ditindaklanjuti melalui kerja bersama di tingkat daerah, terutama untuk memastikan kesiapan data, indikator, serta tahapan pelaksanaan program.

"Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan baik. Mengapa? Karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja bersama dan kolaborasi seluruh pihak," katanya.

Ia menyebutkan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Person in Charge (PIC) dan mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Palu. Untuk itu, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait urusan sosial serta penyandang disabilitas diminta bergerak secara terpadu agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada aspek administratif.

Selain aspek pendataan dan administrasi, Pemkot Palu juga mendorong terwujudnya kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam berbagai ruang kehidupan.

Susik mengatakan, kebijakan inklusif ke depan perlu menyentuh berbagai kebutuhan praktis masyarakat, mulai dari akses transportasi umum, pusat pelayanan, hingga kemudahan ketika menggunakan jasa maupun beraktivitas di tempat usaha.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang mulai mengembangkan skema kemudahan bagi penyandang disabilitas melalui sektor usaha, termasuk pemberian potongan harga pada transaksi tertentu.

Menurutnya, sejumlah bentuk kemudahan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan atau uji coba di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bandung.

"Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas," jelasnya.

Susik berharap Palu tidak hanya menjadi daerah yang mengikuti perkembangan kebijakan inklusif, tetapi mampu mengambil langkah lebih progresif dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah, mudah diakses, dan setara bagi seluruh warga.

Dalam forum tersebut, Pemkot Palu turut mengevaluasi perkembangan pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di tingkat kelurahan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, sebanyak 338 penyandang disabilitas telah terverifikasi dari 28 kelurahan. Di sisi lain, masih terdapat sekitar 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena kelengkapan dan akurasi data merupakan salah satu fondasi penting dalam memastikan intervensi program serta pelayanan dapat diberikan secara tepat sasaran.

Karena itu, Susik meminta para camat segera melakukan evaluasi di wilayah masing-masing untuk mengidentifikasi kelurahan yang belum melakukan verifikasi, termasuk mengetahui kendala serta kebutuhan tindak lanjutnya.

"Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan," tegasnya.

Hasil evaluasi dan verifikasi selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada Wali Kota Palu untuk menentukan langkah tindak lanjut pemerintah daerah.

Upaya tersebut diarahkan agar tidak ada penyandang disabilitas yang luput dari pendataan maupun belum memperoleh pelayanan hanya karena kendala koordinasi dan proses verifikasi di tingkat wilayah.

Susik kembali menegaskan bahwa tujuan utama penguatan kebijakan tersebut adalah memastikan setiap penyandang disabilitas di Kota Palu mendapatkan hak dan pelayanan sesuai ketentuan.

"Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya," pungkasnya.

Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat proses pendataan dan verifikasi, serta menerjemahkan regulasi ke dalam pelayanan yang lebih nyata.

Langkah itu diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan publik di Kota Palu yang inklusif, setara, mudah diakses, dan berkeadilan, sekaligus memastikan penyandang disabilitas memperoleh ruang dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. (***)