Sarara Media
Pokir Jangan Disalahartikan sebagai Proyek Politik, Kejati-KPK Kompak Awasi DPRD
Friday, 31 Jul 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi terus menjadi perhatian berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas. Salah satu isu yang mendapat sorotan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah pemahaman terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang kerap disalahartikan sebagai instrumen pembagian proyek.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur DPRD dan pemerintah daerah di Kota Palu, JumatĀ (31/7/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Pokir bukanlah "jatah proyek" bagi anggota legislatif, melainkan sarana untuk memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Koordinator Kejati Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, yang hadir sebagai narasumber mewakili institusinya menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, maupun komunikasi langsung dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut Agus, aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan agar dapat masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah apabila belum terakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Karena itu, Pokir tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan maupun mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.

"Pokir merupakan instrumen perjuangan aspirasi masyarakat, bukan instrumen untuk menunjuk siapa yang akan mengerjakan proyek atau membagi pekerjaan kepada pihak tertentu," tegasnya.

Ia menilai masih terdapat persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun sebagian pihak bahwa setiap anggota DPRD memiliki alokasi proyek tertentu melalui Pokir. Padahal secara konstitusional, tugas utama anggota DPRD tetap berfokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Agus menegaskan bahwa keberadaan Pokir justru harus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Anggota legislatif dituntut memastikan setiap kegiatan yang dibiayai APBD berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Agus juga menjelaskan bahwa usulan Pokir wajib didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan. Jika kebutuhan tersebut telah diakomodasi melalui program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka tidak perlu diajukan kembali melalui mekanisme Pokir.

Sebagai contoh, pembangunan sekolah negeri, pengadaan fasilitas pendidikan, hingga kebutuhan sarana dan prasarana sekolah pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui OPD teknis terkait. Peran DPRD adalah memperjuangkan agar kebutuhan tersebut mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dalam pembahasan APBD.

Lebih lanjut, setiap usulan Pokir harus melewati proses verifikasi administratif yang ketat. Sekretariat DPRD berkewajiban memastikan kelengkapan dokumen pendukung, termasuk proposal apabila usulan berbentuk hibah, serta memastikan lokasi kegiatan berada dalam wilayah daerah pemilihan anggota DPRD yang mengusulkannya.

Setelah diverifikasi, usulan kemudian diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan perangkat daerah teknis untuk dilakukan kajian berdasarkan kebutuhan pembangunan, prioritas daerah, serta kesesuaiannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"DPRD cukup menyampaikan kebutuhan masyarakat dan lokasi kegiatan. Sementara perhitungan anggaran maupun spesifikasi teknis merupakan kewenangan perangkat daerah yang memiliki kompetensi dan kapasitas teknis," jelas Agus.

Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan proses penganggaran berlangsung objektif, terukur, dan berdasarkan kajian profesional sehingga dapat meminimalisasi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan APBD.

Selain Kejati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Pokir. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD agar disiplin mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk menggunakan aplikasi I-Pokir sebagai satu-satunya jalur resmi pengajuan usulan program.

Menurut Edi, pemanfaatan sistem digital tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyusunan APBD.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan Pokir bukan hanya terkait substansi usulan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK juga mengingatkan bahwa peran anggota DPRD tidak hanya sebatas mengusulkan program pembangunan. Legislator dituntut memahami keseluruhan siklus pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan agar setiap program benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Dalam evaluasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, KPK masih menemukan adanya pihak-pihak yang belum memasukkan usulan Pokir melalui aplikasi I-Pokir. Padahal, platform tersebut telah disiapkan sebagai instrumen resmi yang memungkinkan seluruh aspirasi masyarakat terdokumentasi secara terbuka, transparan, dan dapat dipantau oleh berbagai pihak.

Melalui penguatan pemahaman mengenai fungsi Pokir serta kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku, Kejati Sulawesi Tengah dan KPK berharap proses penyusunan APBD dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, serta terhindar dari praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (***)