Sarara Media
Kuasa Hukum Irfan Adenan Minta Penjelasan Tertulis Terkait Eksekusi dan Pidana Uang Pengganti
Monday, 13 Jul 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : Advokat dan Penasehat Hukum, Firmansyah C. Rasyid, mengirim berkas permohonan kepastian hukum dan penertiban surat D-2 lewat kantor Pos kepada Kepala Kejaksaan Negeri Parimo di Parigi, Selasa, 14 Juli 2026. (Dok/IST)

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Irfan Adenan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong memberikan kepastian hukum terkait proses eksekusi putusan, khususnya mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 yang dinilai penting dalam tahapan administrasi pelaksanaan pidana.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong. Dalam surat itu, kuasa hukum Irfan Adenan, Firmansyah, S.H., S.Pt., meminta penjelasan tertulis terkait status pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta alasan belum diterbitkannya Surat D-2 atas nama kliennya.

Menurut Firmansyah, kliennya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tertanggal 27 Oktober 2025, Irfan Adenan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.

Ia menjelaskan, amar putusan telah mengatur secara tegas mekanisme pelaksanaan pidana tambahan tersebut. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pelaksanaan putusan itu, kata Firmansyah, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban hukum.

"Dua kendaraan yang telah diserahkan yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15. Kendaraan tersebut merupakan aset pribadi klien kami yang diperoleh jauh sebelum perkara ini terjadi dan bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Firmansyah dalam keterangannya.

Selain mempertanyakan belum terbitnya Surat D-2, pihak kuasa hukum juga menyoroti informasi mengenai adanya dugaan upaya penyitaan terhadap rumah tinggal yang saat ini ditempati keluarga Irfan Adenan.

Firmansyah menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan harta bawaan atau warisan milik istri kliennya. Bahkan, sertifikat hak milik atas tanah itu saat ini diketahui sedang menjadi objek hak tanggungan pada salah satu lembaga perbankan.

Menurutnya, apabila terdapat upaya penyitaan terhadap aset tersebut tanpa landasan hukum yang jelas dan tanpa memperhatikan status kepemilikan pihak ketiga yang beritikad baik, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Prinsip perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan eksekusi putusan. Karena itu, kami meminta seluruh proses dijalankan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 Surat D-2 yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana kliennya belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum karena Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini telah menjalani sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan pengadilan.

Dalam surat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum juga mengaku menerima informasi dari kliennya mengenai adanya permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Namun demikian, Firmansyah menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan keterangan yang diperoleh dari kliennya dan perlu diklarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh tahapan eksekusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap apabila masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, maka hal tersebut dapat disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum," katanya.

Melalui surat yang telah diajukan kepada Kajari Parigi Moutong, kuasa hukum Irfan Adenan meminta beberapa hal, antara lain memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti, segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis, memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai amar putusan pengadilan, serta menyampaikan secara resmi apabila masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar tidak dilakukan penyitaan terhadap aset yang merupakan harta bawaan istri maupun aset lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus pengadilan.

Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dapat memberikan respons resmi atas permohonan tersebut sebagai bagian dari implementasi asas kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (***)