Sarara Media
DPRD-Pemkab Sigi Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fokus Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Wednesday, 08 Jul 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi. Melalui forum resmi rapat paripurna, kedua lembaga tersebut mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis siang, (9/7/2026) waktu setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I, Ilham, serta dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi yang mewakili Bupati Sigi, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli fraksi, dan unsur terkait lainnya.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait dalam beberapa tahapan pembahasan sebelumnya.

Banggar menjelaskan bahwa seluruh proses evaluasi terhadap dokumen pertanggungjawaban anggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, hingga capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.

Pada pembahasan tingkat pertama, enam fraksi DPRD Kabupaten Sigi secara umum menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, masing-masing fraksi turut memberikan sejumlah catatan strategis, masukan, serta rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Setelah mendengarkan laporan Banggar, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Melalui mekanisme pengambilan keputusan secara aklamasi, DPRD Kabupaten Sigi secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.

"Kami berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi," ujar Minhar dalam forum paripurna.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas nama Bupati Sigi mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Sigi menilai persetujuan bersama tersebut merupakan bentuk kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bagian dari tahapan formal pembentukan peraturan daerah, rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi. Penandatanganan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan di tingkat daerah sebelum dokumen Ranperda diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sigi juga mengumumkan agenda strategis berikutnya, yakni pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mulai 10 hingga 20 Juli 2026. Adapun rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.

Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (***)