Sarara Media
Soal Laporan ke Polda, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Pilih Mode Adem: Tetap Santuy, Tetap Kondusif Demi Masyarakat Sigi
Sunday, 05 Jul 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

FOTO: (Kedua dari kiri), Tim Hukum Rizal Intjenae, Nostry, S.H.,M.H.,CPCLE dan Mohamad Nasir, S.H. (Dok.Ilustrasi/SM)

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dinamika politik dan hukum di Kabupaten Sigi memasuki babak baru. Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Mohamad Rizal Intjenae, kini resmi bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Di tengah proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak menyatakan sikap masing-masing, sementara publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kondusivitas daerah.

Tim kuasa hukum Mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta resmi melaporkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga terjadi saat pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor registrasi STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ketua Tim Hukum Mohamad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah pihaknya lebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan maupun respons sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Apditya, pelaporan dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, menanggapi laporan yang telah masuk ke Polda Sulawesi Tengah, Tim Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa Hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, SH, atau yang akrab disapa Bung Nhaim, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai penyelesaian perkara melalui jalur hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan pada saat yang sama kami juga akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan terhadap klien kami," ujar Nhaim di Sigi, Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh situasi di ruang publik, terutama mengingat masyarakat Kabupaten Sigi saat ini masih dihadapkan pada berbagai agenda pembangunan dan pemulihan pasca-bencana.

Menurutnya, perhatian bersama sebaiknya difokuskan pada upaya membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat. Karena itu, ia berharap perbedaan pandangan yang kini masuk ke ranah hukum tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memecah persatuan warga.

"Alangkah baiknya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan. Energi bersama lebih bermanfaat jika diarahkan untuk mendukung masyarakat Sigi yang masih membutuhkan perhatian dan pelayanan pasca-bencana," kata Nhaim.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di Polda Sulawesi Tengah. Aparat kepolisian diharapkan akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta yang diperlukan sebelum menentukan tindak lanjut perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Publik pun diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Prinsip profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah menjadi hal penting yang harus dijunjung selama proses hukum berlangsung. (***)