Sarara Media
Wagub Sulteng Tegur Keras OPD, Realisasi Dana Dekonsentrasi APBN 2026 Baru Capai 25 Persen
Monday, 29 Jun 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat. Salah satu fokus yang menjadi perhatian serius adalah rendahnya realisasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Tahun Anggaran 2026 yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin pagi, (29/6/2026) waktu setempat.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah, Teddy Suhartadi Permadi, serta Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Julianto.

Dalam rapat tersebut, Wagub Reny secara tegas menyoroti minimnya pelaporan terkait pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersumber dari APBN oleh sejumlah OPD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, seluruh kepala OPD wajib menyampaikan informasi mengenai besaran anggaran, progres pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi keuangan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar dapat dilakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala.

"Saya minta seluruh kepala OPD segera melaporkan perkembangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada Ibu Sekda. Jangan menunggu muncul persoalan baru kemudian melapor. Semua harus terbuka sejak awal agar dapat dipantau dan dievaluasi bersama," tegas Reny di hadapan peserta rapat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, total dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang melekat pada 17 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp.55,55 miliar. Namun hingga akhir Triwulan II Tahun 2026, realisasinya baru mencapai Rp.13,33 miliar atau sekitar 25 persen dari total anggaran.

Selain menyoroti rendahnya penyerapan anggaran, Wakil Gubernur juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar meninggalkan pola kerja yang hanya berorientasi pada kegiatan seremonial. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini dituntut bekerja lebih cepat, berbasis data, memperkuat manajemen risiko, dan menghasilkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tengah, Teddy Suhartadi Permadi, mengingatkan bahwa rendahnya realisasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Ia menjelaskan, apabila hingga akhir tahun masih terdapat sisa anggaran yang tidak dimanfaatkan, maka dana tersebut dapat ditarik kembali oleh pemerintah pusat dan ditempatkan pada rekening khusus negara.

"Anggaran yang telah dialokasikan ke daerah harus dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan direalisasikan sesuai ketentuan. Jika tidak terserap, ada kemungkinan dana tersebut kembali ke pusat dan proses pengusulan kembali tidak mudah," ujar Teddy.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menegaskan bahwa memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat bukanlah hal yang mudah. Karena itu, seluruh OPD diminta memaksimalkan pemanfaatan dana yang telah dialokasikan.

Ia berharap realisasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat terus meningkat hingga mencapai target maksimal pada akhir tahun anggaran.

"Kita telah diberikan kepercayaan mengelola anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat. Karena itu harus dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan progresnya wajib dilaporkan secara berkala sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah," kata Novalina.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa instansinya tercatat menerima alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekitar Rp.17 miliar. Namun, menurutnya, kewenangan pengelolaan anggaran tersebut berada pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia menerangkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran honorarium petugas operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah, dengan realisasi yang telah mencapai sekitar 50 persen.

"Secara administrasi anggaran tersebut tercatat pada Dinas Cikasda, tetapi kuasa pengguna anggaran dan satuan kerjanya berada di BWSS III. Saat ini progres realisasinya sudah mencapai sekitar 50 persen," jelas Andi Ruly.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah yang memperoleh alokasi dana tugas pembantuan lebih dari Rp.18 miliar tercatat belum merealisasikan anggarannya hingga Triwulan II.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Sulawesi Tengah, Muh. Syahrul Syam, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat kendala teknis pada aplikasi yang digunakan kementerian terkait dalam proses pelaksanaan program.

Menurutnya, pihak Disnakertrans telah berkoordinasi dengan kementerian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan saat ini sistem telah kembali berfungsi normal.

"Kendala utama berada pada sistem aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan program. Setelah dilakukan koordinasi dan perbaikan selama kurang lebih dua minggu, kini sistem sudah kembali normal dan kami segera mempercepat pelaksanaan kegiatan agar target realisasi dapat tercapai," ungkap Syahrul.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mendorong percepatan penyerapan anggaran demi mendukung efektivitas program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (***)