Sarara Media
Kurang dari Dua Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Perempuan di Palolo
Thursday, 18 Jun 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sigi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IW (38), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Fita (27) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Rabu sore, (17/6/2026) waktu setempat.

Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH., S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU. Mas'ud Amara, S.Sos., MH., menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat respon cepat personel kepolisian di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka diketahui telah lama hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri. Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan sementara pemicu kejadian adalah persoalan kecemburuan. Tersangka mengaku menaruh curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Meski demikian, motif pasti kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita ketika tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu. Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya. Tersangka kemudian menghentikan korban dengan cara menarik pakaian yang dikenakannya dan memaksa korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, korban diduga berusaha melawan dan berupaya melepaskan diri hingga terjatuh. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang ditemukan di sekitar lokasi hingga korban mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban di lokasi dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda, Polsek Palolo, melintas di wilayah Desa Bakubakulu dan melihat adanya kerumunan warga di pinggir jalan. Saat mencari informasi di lokasi, ia memperoleh keterangan mengenai dugaan tindak penganiayaan yang baru saja terjadi serta keberadaan terduga pelaku yang diketahui masih berada di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Sofyan segera mendatangi kediaman IW. Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar IPTU. Mas'ud Amara.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Polres Sigi berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sigi. (Hms)