
PALU, SARARAMEDIA.ID - Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT. Cocoman periode 2012-2022, menjadi sorotan setelah disebut dalam proses investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang tengah berkembang.
Informasi tersebut mencuat seiring penanganan perkara yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan telah menetapkan Sudianto sebagai tersangka.
Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar), Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.
Menurut Stevanus, investigasi yang dilakukan mencakup penelusuran aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berhubungan dengan jaringan bisnis yang sedang diselidiki.
"Kami masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan validitas informasi yang kami terima," ujar Stevanus, dalam keterangan rilis yang diterima media ini di Palu, Minggu sore, (7/6/2026) waktu setempat.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses investigasi masih berada pada tahap pengumpulan dan verifikasi data. Karena itu, belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam penelusuran tersebut.
"Kami harus berhati-hati dalam menyikapi setiap informasi. Semua data masih kami verifikasi," katanya.
Hingga berita ini disusun, BD belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam proses investigasi yang dilakukan LI BAPAN Kalbar.
BD LAPORKAN PT. COCOMAN KE KEJATI SULTENG ✓
Di Sulawesi Tengah, BD melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB, perusahaan pertambangan yang pernah dipimpinnya, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Sulteng) Tengah beberapa waktu lalu, padahal dia mengetahui perusahaan tidak melakukan kegiatan dan sedang mengurus RKAB .
Informasi yang diterima manajemen PT Cocoman menyebut, laporan ke Kejati Sulteng berkaitan dengan pada awalnya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman, yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang laut.
Manajemen PT Cocoman menyatakan, BD merupakan mantan Direktur Utama yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.
Sejak 2014 BD berstatus sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 25 persen atau 275 lembar saham. Persentase tersebut kemudian berubah menjadi 1,82 persen setelah keputusan RUPS untuk menambah modal guna menutup kerugian perusahaan karena belum ada kegiatan.
Manajemen juga menyebut pemberhentian BD dilakukan karena selain sejak pertengahan 2014 dia lebih fokus pada perusahaannya, yang bersangkutan mengeluarkan SPK dan terima uang muka 1 M ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen, serta ada masalah internal yang belum terselesaikan .
Manajemen PT Cocoman menyatakan BD sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu yang merugikan manajemen dan sudah berstatus tersangka. Kasusnya saat ini masih dalam proses pemberkasan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan .
PT Cocoman menilai, laporan BD ke Kejati Sulteng merupakan bagian dari rangkaian perselisihan yang terjadi antara dirinya dan manajemen PT Cocoman dan merupakan laporan balasan kelima . Padahal manajemen yang telah mengangkat dan membesarkan nama BD pada tahun 2012 sehingga nama BD berkibar dan dikenal sebagai Bos Tambang di Tanjung Pinang - Kepri dan Sulawesi Tengah, dan dia mempunyai relasi pejabat dan APH untuk memperlancar usahanya, setelah mendapat kuasa direksi dan menunjuk dirinya sebagai Direktur Cabang perusahaan di Kepri tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan .
Karena itu, manajemen berharap aparat penegak hukum bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani laporan BD, serta tidak diskriminatif atau terpengaruh oleh konflik internal yang sedang berlangsung di PT. Cocoman. (***)