Sarara Media
Polres Sigi: Eks Polwan Sudah Tersangka
Friday, 05 Jun 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Sigi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial YU (37) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Tersangka YU ditahan pada Jumat, (5/6/2026) kemarin, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu yang berlokasi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas Polres Sigi, IPTU. Nuim Hayat, SH, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta-fakta hukum yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan saudari YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukum, yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar IPTU Nuim Hayat.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Masyarakat diimbau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara yang akhirnya menjadi dasar peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Polres Sigi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Hms)