Sarara Media
Hendly Mangkali Jalani Hukuman Satu Bulan Penjara di Lapas Kelas IIA Palu
Thursday, 04 Jun 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali, resmi menjalani hukuman pidana selama satu bulan penjara setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi terhadap Hendly dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Jumat (5/6/2026). Setelah proses administrasi dan penjemputan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu untuk menjalani masa pidananya.

Proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan. Hendly menunjukkan sikap kooperatif dengan menunggu kedatangan petugas kejaksaan sejak pagi di kediamannya yang berada di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Dua orang jaksa dari Kejari Morowali Utara kemudian menjemputnya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sekitar pukul 11.30 WITA, Hendly tiba di Lapas Kelas IIA Palu yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika. Ia datang didampingi istri serta sejumlah anggota keluarganya.

Mengenakan kaus putih bertuliskan “Jurnalis Menulis untuk Keabadian”, Hendly tampak tenang saat memasuki area lembaga pemasyarakatan. Sebelum menjalani proses registrasi sebagai warga binaan, ia menyampaikan harapannya agar tetap diberikan kesehatan selama menjalani masa hukuman.

"Mohon doanya. Semoga tetap sehat saat masuk dan keluar nanti," ujarnya kepada sejumlah kerabat dan pihak yang mengantarnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendly juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung, mulai dari tahap persidangan hingga putusan akhir.

Ia mengaku menerima proses hukum yang dijalaninya sebagai bagian dari pembelajaran hidup. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga yang dapat dijadikan refleksi untuk menjalani kehidupan dan profesi secara lebih baik di masa mendatang.

Kasus yang menjerat Hendly bermula dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan pada tahun 2025 oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkoriwang.

Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada Hendly. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Hendly resmi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Palu selama satu bulan sesuai amar putusan yang telah inkrah. (***)