Sarara Media
Pencairan Malam Hari di Rumah Eks Kepsek, Siswa Tanda Tangan Rp.1,8 Juta, Terima Rp.900 Ribu: Dugaan Pemotongan PIP SMAN 1 Buko Bangkep Mencuat
Thursday, 21 May 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

Foto: Ilustrasi 

BANGKEP, SARARAMEDIA.ID - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), mulai menuai sorotan. Sejumlah siswa dan alumni mengaku tidak menerima bantuan secara utuh meski telah menandatangani kwitansi pencairan dengan nominal penuh.

Dilansir dari berbagai sumber, penyaluran bantuan PIP tahun 2025 disebut berlangsung secara kolektif pada akhir Desember 2025. Proses pembagian bantuan itu bahkan disebut dilakukan pada malam hari di rumah mantan Kepala SMAN 1 Buko, I Wayan Suasta, yang belum lama ini memasuki masa purna tugas.

Seorang siswa kelas II yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya bersama puluhan penerima lainnya diminta menandatangani kwitansi bermaterai dengan nominal Rp.1,8 juta. Namun setelah pencairan dilakukan, uang yang diterima hanya sebesar Rp.900 ribu.

"Kami tanda tangan kwitansi Rp.1,8 juta, tapi yang diterima cuma Rp.900 ribu. Bahkan masih dipotong lagi Rp.100 ribu per orang dengan alasan uang capek kepala sekolah," di kutip beritaformat.com, Senin (18/5/2026) lalu.

Menurut pengakuan pengakuannya, saat itu pihak sekolah menjelaskan bahwa sisa dana bantuan akan diberikan pada saat siswa memasuki akhir masa sekolah. Namun hingga kini, tambahan dana tersebut belum pernah diterima.

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang alumni SMAN 1 Buko yang saat pencairan masih duduk di bangku kelas XII IPS.

"Yang kami tanda tangani Rp.1,8 juta, tapi yang diterima hanya Rp.900 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan pihak sekolah ketika itu berdalih pencairan dilakukan dalam dua tahap. Namun sampai dirinya lulus sekolah, sisa dana yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Tak hanya soal dugaan pemotongan, sejumlah siswa juga mengaku tidak pernah memegang buku tabungan rekening PIP milik mereka sendiri. Padahal rekening tersebut semestinya menjadi akses langsung penerima terhadap bantuan pemerintah.

Menanggapi tudingan tersebut, mantan Kepala SMAN 1 Buko, I Wayan Suasta, membantah adanya praktik pemotongan dana PIP.

Ia menjelaskan proses pencairan dilakukan secara bertahap karena terdapat kendala administrasi, khususnya perbedaan tanda tangan siswa dengan dokumen yang tercatat di Bank sehingga sejumlah transaksi sempat ditolak.

"Karena tanda tangan berbeda, jadi Bank menolak. Yang cocok dicairkan dulu, sisanya diperbaiki lagi," jelas I Wayan.

Ia juga menerangkan pencairan dilakukan secara kolektif karena Kabupaten Banggai Kepulauan belum memiliki kantor Bank BNI. Sementara proses pencairan di Kota Luwuk disebut dibatasi hanya sekitar 15 siswa per sekolah setiap harinya.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah dibahas bersama orang tua siswa dan diketahui pihak komite sekolah. Para siswa juga disebut telah memberikan surat kuasa pencairan kepada pihak sekolah.

I Wayan kembali menegaskan tidak ada pemotongan dana bantuan sebagaimana yang dituduhkan.

"Siswa kelas 12 memang hanya menerima Rp.900 ribu sesuai nominal bantuannya. Sedangkan kelas 10 dan 11 menerima Rp.1,8 juta penuh. Bisa jadi hanya salah paham atau miss komunikasi," katanya.

Terkait dugaan pungutan Rp.100 ribu, I Wayan menyebut hal itu bukan pungutan resmi ataupun kewajiban yang ditetapkan sekolah. Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk sukarela dari sebagian siswa karena dirinya beberapa kali harus bolak-balik mengurus administrasi pencairan ke Luwuk.

Sementara itu, Pengelola PIP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Awa, menegaskan dana Program Indonesia Pintar wajib diterima utuh oleh siswa sesuai nominal bantuan yang masuk ke rekening penerima.

Ia menekankan bantuan tersebut merupakan hak personal siswa untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

"Dana PIP itu untuk kebutuhan personal siswa. Kalau ada biaya pengurusan kolektif, bisa dibebankan ke dana BOS. Jadi tidak boleh ada pemotongan dana PIP siswa," tegas Awa pada media di Palu, Selasa (19/5/2026).

Kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penelusuran lebih lanjut agar tidak merugikan hak-hak siswa penerima bantuan pemerintah. (***)