Sarara Media
Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang MBLB, 32 Alat Berat Disita
Wednesday, 29 Apr 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan menyasar dua lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Lokasi pertama berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di tempat ini, penyidik menelusuri dokumen administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak MBLB.

Pemeriksaan juga difokuskan pada dokumen Berita Acara Pengukuran yang selama ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik, yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian.

Sementara itu, lokasi kedua berada di area tambang dan jetty milik PT. Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.

Di lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Total terdapat 32 unit alat berat dan kendaraan yang diamankan, terdiri dari excavator dan dump truck. Seluruh barang bukti tersebut untuk sementara dititipkan di lokasi tambang dengan pengawasan langsung dari tim penyidik.

Kejati Sulteng memastikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan serta mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setiap tindakan penyitaan juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disaksikan oleh saksi, guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel. Penindakan terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan dinilai penting untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan.

Pihak Kejati juga memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. (***)