
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Palu kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada tanggal 9 April 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah percepatan untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, nyaman, dan sehat, sekaligus mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh warga, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga pengelola fasilitas umum seperti tempat ibadah, hotel, restoran, dan kawasan wisata.
Sejumlah kewajiban pun diatur secara rinci. Masyarakat diminta menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, baik di dalam maupun di luar pekarangan. Selain itu, warga juga diwajibkan membersihkan saluran drainase di depan rumah atau tempat usaha guna mencegah penyumbatan dan genangan air yang berpotensi menimbulkan penyakit.
Tak hanya itu, pembersihan gulma, sampah liar, serta material yang mengganggu estetika lingkungan juga menjadi perhatian. Setiap individu maupun pengelola fasilitas publik diminta memastikan tidak ada kondisi kumuh, bau tidak sedap, maupun genangan air di lingkungan mereka.
Dalam aspek pengelolaan sampah, pemerintah menetapkan jadwal pembuangan yang harus dipatuhi. Untuk rumah tangga, sampah wajib dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum dijadwalkan membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara konsisten. Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp.2.000.000.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Partisipasi aktif seluruh warga dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Palu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (IKP)