Sarara Media
Kejari Sigi Setor Rp.1 Miliar Hasil Kasus Rokok Ilegal, Pemulihan Kerugian Negara Digenjot
Monday, 06 Apr 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp.1 miliar ke kas negara, hasil penanganan perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyetoran tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Pombewe, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan (inkracht) sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk nyata komitmen institusi dalam mengembalikan hak negara dari tindak pidana ekonomi.

"Penyetoran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara," ujarnya.

Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana cukai dengan dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra, yang terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Perbuatan keduanya menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai lebih dari Rp.3,1 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tertanggal 26 Februari 2026, Jumadi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp.3,1 miliar. Sementara itu, Ririn Jaya Saputra divonis penjara selama 11 bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk uang Rp.1 miliar yang kini telah disetorkan ke kas negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil sitaan dari terdakwa Jumadi yang berhasil diamankan selama proses penuntutan.

"Dalam persidangan, kami memperoleh informasi terkait aset milik terdakwa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya uang tersebut berhasil disita," jelasnya.

Ia menambahkan, Jumadi berperan sebagai aktor utama yang mengendalikan sekaligus membiayai jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Terkait sisa denda yang belum dibayarkan, Apriyadi menegaskan bahwa sesuai amar putusan, apabila dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak terpenuhi, akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

"Artinya, proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi," tegasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat ini masih tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat melalui seremoni di tingkat kejaksaan tinggi.

Melalui langkah ini, Kejari Sigi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan keuangan negara berjalan optimal, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik peredaran barang ilegal. (***)