Sarara Media
Praperadilan 9 Warga Loli Oge Disidangkan, LBH-R Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Monday, 06 Apr 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (LBH-R) mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7/4/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap sembilan warga oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sidang perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal ini dihadiri tim kuasa hukum LBH-R yang dipimpin advokat rakyat Agussalim, bersama Firmansyah C. Rasyid dan tim lainnya.

Selain itu, sekitar puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Loli Oge turut hadir memberikan dukungan moral. Mereka datang secara berkelompok menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk solidaritas terhadap para pemohon.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut belum dapat berjalan maksimal, karena pihak termohon tidak hadir hingga sidang berakhir sekitar pukul 14.00 WITA.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak termohon dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 14 April 2026 mendatang.

Perkara ini berawal dari dugaan pengrusakan bak penampungan air yang berada di badan jalan dan dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C.

Namun, pihak LBH-R menilai keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Pembongkaran, menurut kuasa hukum, dilakukan atas perintah kepala desa demi kepentingan warga.

"Objek itu berada di badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. Tindakan pembongkaran dilakukan dalam konteks kepentingan umum," ujar Firmansyah.

LBH-R menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan menguji prosedur hukum yang dilakukan penyidik, khususnya terkait penetapan status tersangka terhadap sembilan warga.

Menurut mereka, penetapan tersebut dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas, termasuk ketidakjelasan pasal yang dikenakan serta status kepemilikan objek yang disengketakan.

Pihak LBH-R juga menyoroti legalitas pelapor, yang disebut hanya mengantongi dokumen tertentu tanpa kepemilikan sah atas lahan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agussalim, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya terbuka terhadap penyelesaian secara damai.

Namun, warga mengajukan syarat tegas agar aktivitas perusahaan tidak dilakukan di area yang berdekatan dengan permukiman.

"Warga siap membuka ruang damai, tetapi aktivitas perusahaan tidak boleh mengganggu lingkungan tempat tinggal mereka," tegasnya.

Dalam permohonannya, LBH-R bersama aliansi warga meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, proses penyidikan dihentikan, serta hak dan nama baik para pemohon dipulihkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat lokal yang berhadapan dengan aktivitas perusahaan, sekaligus menjadi ujian terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur praperadilan. (***)