Sarara Media
Masuk Tahap Lanjutan, Gugatan KI Sulteng Dinilai Punya Dasar Hukum Kuat
Monday, 30 Mar 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : Penggugat, Rukly Chahyadi. (Dok/Ist)

PALU, SARARAMEDIA.ID - Sengketa terkait penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029 resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah seorang penggugat, Rukly Chahyadi, mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang penetapan lima anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Rukly menilai keputusan tersebut diduga mengandung persoalan hukum yang serius, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat administratif oleh sebagian anggota yang ditetapkan.

Merujuk pada pengumuman resmi Tim Seleksi, salah satu ketentuan utama adalah calon anggota tidak boleh menjadi bagian dari partai politik. Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan bahwa individu yang ditetapkan masih memiliki keterkaitan sebagai pengurus partai politik. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mencederai prinsip independensi lembaga Komisi Informasi.

Selain penggugat dan pihak tergugat (Gubernur Sulawesi Tengah), pihak-pihak yang ditetapkan dalam keputusan tersebut juga telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam persidangan.

Setelah sempat tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, pihak intervensi akhirnya menghadiri persidangan, dan kehadiran tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Adapun Majelis Hakim sendiri, telah menyatakan bahwa tahapan pemeriksaan awal atau dismissal process telah rampung. Secara hukum, hal ini menunjukkan bahwa gugatan dinilai telah memenuhi syarat formil dan layak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 April 2026, dengan agenda pembacaan gugatan serta putusan sela (interlocutory decision), yang akan menentukan status pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Penggugat secara konsisten mendalilkan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses seleksi dan penetapan, dugaan cacat substansi yang berpotensi membatalkan keabsahan keputusan, dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya keterbukaan dan akuntabilitas, serta indikasi ketidakadilan yang merugikan pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.

Penggugat juga menegaskan bahwa setiap permohonan intervensi harus diuji secara ketat agar tidak mengaburkan substansi utama sengketa yang sedang diperiksa.

Perkara ini dinilai bukan sekedar sengketa administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses pengisian jabatan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pada 13 April 2026 pun dipandang sebagai momentum penting yang akan menentukan arah pemeriksaan lanjutan sekaligus menguji komitmen penegakan supremasi hukum di Sulawesi Tengah. (Hfd)