
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sigi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-360/P.2.20/Dip.4/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, SH.,MH.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sigi maupun para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Sigi. Oknum tersebut diketahui menghubungi sejumlah camat dan kepala desa melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp dengan tujuan meminta sejumlah uang atau barang.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Sigi menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak benar dan bukan berasal dari pihak Kejaksaan Negeri Sigi.
Karena itu, seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi diminta untuk tidak menanggapi ataupun memenuhi permintaan apa pun yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sigi, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang, bantuan, ataupun barang.
Selain itu, apabila menemukan atau menerima komunikasi serupa, para camat dan kepala desa diminta segera melaporkan atau menginformasikannya kepada pihak Kejari Sigi.
Laporan dapat disampaikan dengan menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H. melalui nomor kontak 0813-4131-9775.
Kejaksaan Negeri Sigi berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian bersama sehingga masyarakat maupun aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Sigi dapat lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau lembaga negara. (***)