Sarara Media
Rachmansyah Ismail Sudah Ditahan
Saturday, 31 Jan 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : (Tengah), Tersangka Rachmansyah Ismail saat mengenakan rompi merah, Jumat 30 Januari 2026. (Dok/Hms)

PALU, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rachmansyah Ismail (RI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2024.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, (31/1/2026) pagi, oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asisten Intelijen serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng.

Salahuddin menjelaskan, tersangka RI yang merupakan mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, sebelumnya diamankan dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan secara kooperatif dengan pendampingan penasihat hukum.

"Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tersangka kemudian dipulangkan ke Palu dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan," ujar Salahuddin.

Sebelum diterbangkan ke Palu, tersangka sempat dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Salemba. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dengan pengawalan ketat tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng.

Dalam perjalanan, tersangka sempat mengenakan borgol dan rompi tahanan sesuai prosedur pengamanan. Namun, perlengkapan tersebut dilepas setibanya di bandara dan selama penerbangan.

Salahuddin juga mengungkapkan bahwa Kejati Sulteng sebelumnya telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Langkah tersebut tidak dipublikasikan ke publik sebagai bagian dari strategi penyidikan.

"Tersangka sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Kami juga telah melakukan pemantauan keberadaan tersangka di sejumlah daerah," jelasnya.

Terkait kondisi kesehatan, tersangka diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bintaro sebelum dipulangkan ke Palu. Tim Kejati Sulteng turut memantau langsung kondisi tersebut. Berdasarkan keterangan dokter, tersangka dinyatakan masih dapat menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai total loss berdasarkan hasil audit keuangan independen. Sebagian kerugian telah dikembalikan, yakni Rp.4 miliar pada tahap penyelidikan dan Rp.5 miliar pada tahap penyidikan.

Meski demikian, Salahuddin menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana. Penyidik tetap menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Berkas perkara segera kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu". tegasnya.

Kejati Sulteng memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (***)